Massa Transisi Menuju Tatanan New Normal, Status Tanggap Darurat di Papua Barat Diperpanjang

0
Surat peryataan perpanjangan kelima tanggap darurat bencana non alam Pandemi Covid-19 di Provinsi Papua Barat yang dikeluarkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
MANOKWARI , KLIKPAPUA.COM– Pernyataan perpanjang kelima tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat itu disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat, Derek Ampnier Minggu, (21/6/2020) melalui grup WhatsApp Covid-19 Papua Barat.
Menurut Derek Ampnier menindaklanjuti pernyataan Gubernur Papua Barat tanggal 16 Maret 2020 tentang pernyataan siaga darurat bencana non alam dan memperhatikan telah adanya kasus positif Covid-19 di Papua Barat tertanggal 27 Maret 2020 sesuai informasi dari Kemenkes RI dan tindak lanjut instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi Corona Virus Disease Covid-19, maka pada gubernur menyatakan status siaga darurat ditingkatkan menjadi status tanggap darurat di wilayah Provinsi Papua Barat. Berkaitan dengan itu maka langkah-langkah yang wajib dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Gugus tugas percepatan pencegahan dan pengendalian risiko penularan infeksi CoronaVirus Disease Provinsi Papua Barat dan Gugus Tugas Covid-19 kabupaten/kota se Papua Barat untuk segera melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 semaksimal mungkin. Pencegahan dan penanggulangan bencana sebagaimana yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut: Penduduk Papua Barat yang akan beraktivitas di luar rumah di tempat umum dan tempat kerja wajib menggunakan masker sebagai upaya perlindungan dan pencegahan penularan Covid-19. Membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah kecuali urusan yang sangat penting dan urgen. Melaksanakan social distancing dan physical distancing atau menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar.
Untuk melaksanakan pencegahan penanggulangan bencana covid-19 maka gugus tugas segera mengambil langkah-langkah hukum di wilayah hukum masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perpanjangan kelima ini berlaku mulai tanggal 14 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan dan kebutuhan.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.