Manokwari Resmi Punya Alat Pemantau Kualitas Udara AQMS

0
Plt Bupati Manokwari, Edi Budoyo (tengah) usai meresmikan, langsung meninjau Alat Pemantau Kualitas Udara AQMS yang berada di sekitar kantor Bupati Manokwari. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Fasilitas pemantauan kualitas udara di Manokwari telah tersedia, setelah diresmikan oleh Plt Bupati Manokwari, Edi Budoyo, Rabu ( (AQMS), yang berada tepatnya di sebelah kantor bupati.
Saat peresmian, Edi Budoyo didampingi Kepala Sub Direktorat Pemantauan  Kualitas Udara dan Pengendalian Pencemaran Non Institusi, Djurit Teguh Prakoso dan Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Non Institusi, Eti Purwati.
Edi Budoyo mengucapkan terima kasih atas bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang telah membangun AQMS di Kabupaten Manokwari. “Kita berbahagia karena alat ini dibantu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga kita perlu bersyukur, karena kita hanya menyiapkan tempat saja,” jelas Edi Budoyo.
Lanjut Plt Bupati mengatakan, masa pemeliharaan alat tersebut untuk lima tahun kedepan masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah lima tahun, kata Edi Budoyo, akan  diperpanjangan lagi dengan kembali melakukan Momerandum of Undestanding (MOU). “Intinya kita mengucapkan terima kasih dengan bantuan yang diserahkan kementerian, karena selama ini kita buta dengan kualitas udara” katanya.
Selanjutnya, akan ada pelatihan bagi 10 orang yang disiapkan menjadi operator untuk mengoperasikan stasiun pemantauan kualitas udara tersebut. “Pelatihan untuk 10 operator  dibiayai langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup. Semoga stasiun ini bermanfaat bagi bapak/ibu di Kabupaten Manokwari  dalam memantau kualitas udara yang ada di Kabupaten Manokwari. Dan untuk alat ini sendiri terkonek dengan alat yang ada di Jakarta, sehingga kualitas udara di Manokwari bisa dipantau di Jakarta,” terang Plt.Bupati. (aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.