KPU Manokwari Beri Waktu 6 Hari Kepada Bacaleg Dari 8 Parpol TMS

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyatakan ada Bakal calon legeslatif (Bacaleg) dari delapan Partai Politik (Parpol) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi.

Hal ini dikatakan, Christine Ruth Rumkabau, ketua KPU Kabupaten Manokwari usai menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon legeslatif (Bacaleg) Kabupaten Manokwari kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024, Sabtu (5/8/2023) di kantor KPU Manokwari.

“Dari 18 Partai, sebanyak 10 partai dinyatakan memenuhi syarat dan 8 parpol yang tidak memenuhi syarat. Untuk itu, kita beri waktu enam hari dari tanggal 6 sampai tanggal 11 Agustus 2023,” tuturnya kepada wartawan.

Disebutkan Christine, sejumlah bacaleg yang belum memenuhi syarat dari 8 Parpol itu diantaranya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Parta Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang.

“Kedelapan Partai TMS persoalan administrasi dari bakal calon, itu ada ijazah, legalisir kemudian ada nama tidak jelas, NIK salah, surat yang dikeluarkan dari BNN mendahului tanggal pendaftaran. Sebagian besar administrasi dari bakal calon,” ucapnya.

Ditegaskan, jika sampai tenggat waktu yang diberikan, Parpol tersebut tidak memperbaiki maka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg 2024.

Dikatakan, hasil verifikasi administrasi telah di upload ke masing-masing silon Parpol. Setelah tahapan ini akan lanjut dengan penyusunan daftar calon sementara. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.