KPPN Manokwari Siapkan THR ASN Rp96 miliar, Cair H-10 Lebaran

0
Muhammad Bayanulloh, Pelaksana seksi pencairan dana KPPN Manokwari.

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari sudah menyiapkan anggaran Rp96 miliar untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN di Papua Barat. Pencairan THR tersebut paling cepat bisa tersalurkan 10 hari sebelum Lebaran (H-10) Idul Fitri 1445 hijriah/2024.

Muhammad Bayanulloh, Pelaksana seksi pencairan dana KPPN Manokwari melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, KPPN Manokwari menyalurkan THR kepada 171 Satuan Kerja pemilik pagu pembayaran THR yang tersebar pada 5 kabupaten di provinsi Papua Barat, yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Bayanulloh memper pencairan THR mencapai Rp 96 miliar, terhitung per tanggal 23 Maret 2024 KPPN Manokwari telah memproses 107 pengajuan SPM THR yang terbagi atas SPM THR gaji dan THR tukin pada Aplikasi SAKTI dengan jumlah anggaran yang dibayarkan sebesar Rp 21 Miliar atau sekitar 22 persen dari perkiraan penyaluran THR di tahun 2024.

“Dalam rangka menjamin kelancaran penyaluran THR, KPPN Manokwari berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh satuan kerja, dengan membuka layanan di luar jam kerja dari sebelumnya dari jam 08.00 WIT sampai. 15.00 WIT, menjadi jam 08.00 sampai 17.00 WIT,” jelasnya.

Selain itu KPPN Manokwari juga membuka layanan diluar hari kerja pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2023 dan akan mengupayakan akselerasi penyaluran THR dengan membuka layanan hingga tanggal 5 April 2024 sebelum berlangsungnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024.

Mekanisme penyaluran THR dibedakan berdasar sumber anggarannya, untuk APBD disalurkan melalui Pemerintah Daerah, dan APBN melalui KPPN. Penyaluran THR di KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dimana Satuan Kerja wajib melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu yang dapat dilakukan mulai tanggal 18 Maret 2024, setelah itu Satuan Kerja dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR mulai tanggal 22 Maret 2024. (rls/dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.