Kelabui 6 Pegadaian Manokwari, 2 Penipu Emas Ini Raup Ratusan Juta

0
Satreskrim Polresta Manokwari merilis dua orang tersangka diduga pelaku tindak pidana penipuan emas di sejumlah Kantor Pegadaian. (Foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan emas di sejumlah kantor Pegadaian Manokwari.

Dua pria tersangka berinisial B dan SR ini, melakukan aksinya dengan cara menambah beban atau berat emas menggunakan tembaga.

Wakapolresta Manokwari, Kompol. Agustina Sinery, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu mengubah bentuk emas berbentuk tifa dengan menambahkan tembaga di dalamnya. Emas tersebut kemudian digadaikan di berbagai kantor Pegadaian di Manokwari.

“Tersangka B dan SR, melakukan aksi penipuan ini di seluruh kantor Pegadaian di Manokwari. Mereka sudah beraksi sebanyak 20 kali sejak Februari hingga Mei 2024, dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 220 juta,” ujar Wakapolresta, Rabu (5/6/2024).

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu, menambahkan bahwa tersangka B merupakan pekerja di salah satu toko emas di Manokwari dan berperan sebagai pembuat emas. Sementara tersangka SR berperan menggadaikan emas ke Pegadaian.

“Mereka memiliki alat yang bisa mengubah bentuk emas untuk menambah beban emas,” terang Kasat Reskrim

Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak Pegadaian terhadap beberapa emas yang digadaikan dengan kadar ukur yang berbeda. Pihak Pegadaian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi berhasil menangkap B dan SR. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka telah berhasil mengelabuhi 6 kantor Pegadaian, yaitu 5 Pegadaian unit dan 1 Pegadaian Induk.

“Dari masing-masing Pegadaian, emas yang digadaikan lebih dari 1 ons atau 150 gram dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp 220 juta,” ungkap AKP. Raja Putra Napitupulu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) e dan (2) e juncto Pasal 56 ayat (1) e dan (2) e juncto Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (dra)





Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.