MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Raut wajah gembira terpancar dari seorang pemuda, bernama Eko Putro Muhammad Yatim, yang langsung menyalami  Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari saat dilakukan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap kasusnya, Jumat (11/9/2020) di aula Kejaksaan Negeri Manokwari.
Eko yang sejak tanggal 4 Juni lalu menjadi tahanan titipan di Polsek Amban karena laporan yang dilakukan sang istri, akhirnya bisa bebas dan dapat berkumpul kembali bersama istrinya, yang saat ini sedang hamil enam bulan.
Kebebasan Eko dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Damly Rowelcis, SH  yang didampingi Kepala Seksi Pidum Kajari Manokwari, Roberto Sohilai SH, dan Jaksa Penuntut Umum Binang Maristal C. Yomaki.
Konsep pendekatan Restorative Justice merupakan pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Damly Rowelcis, SH mengatakan, Restorative Justice  ini prinsipnya dilakukan terhadap perkara tindakan umum yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian sudah ada perdamaian, sudah ada pencabutan perkara dan sudah ada pemulihan hak, dalam hal ini pemberian ganti kerugian materil terhadap si korban.
“Artinya ini dilakukan karena lebih banyak manfaatnya jika kita hentikan daripada perkaranya ke pengadilan, kalau kita teruskan ke pengadilan  yang kita khawatirkan dendam itu masih akan berkelanjutan dan  berkepanjangan, apalagi seperti contoh kasus antara suami dan istri, bagaimana nanti status anaknya,” ungkap Damly Rowelcis.
Keadilan restoratif ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga tersangka atau korban serta pihak terkait seperti pihak penyidik tempat pembuatan pelaporan.
Diterapkannya kebijakan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Manokwari ini merupakan hal yang pertama dilakukan jajaran Kejaksaan se-Papua Barat. Dari kebijakan tersebut, Eko yang disangka melanggar pasal 367  KUHP Pencurian dalam keluarga, membuat perkaranya tidak dilanjutkan ke persidangan, dan dinyatakan bebas.
Sebelum adanya RJ, walaupun berdamai proses hukum tetap berjalan. Namun setelah adanya Perja (Peraturan Jaksa Agung)  dikeluarkan pada 21 Juli 2020 Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan  Berdasarkan Keadilan  Restorative Justice ini yang menjadi dasarnya, sehingga kasus tersebut bisa dihentikan dengan pertimbangan yang ada sesuai aturan tersebut.
Damly Rowelcis melanjutkan, pemberhentian penuntutan tersangka kini telah diberlakukan, setelah melalui proses RJ dan sudah mendapat persetujuan dari Kajati Papua Barat. Semua pihak dalam hal ini untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Namun jangan sampai dengan adanya RJ ini, masyarakat menjadikannya alasan untuk melakukan aksi kejahatan.
Lebih lanjut Kajari mengatakan keadilan  restorative ini berlaku bagi tersangka yang baru pertama kali melakukan kejahatan, bukan residivis, yang telah mengganti kerugian  serta adanya pemulihan pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka  dengan mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana serta ada perdamaian antara kedua belah pihak. “Dan bukan untuk kasus tindak pidana  seperti kasus narkoba dan korupsi,” jelasnya.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.