WAISAI,KLIKPAPUA.COM– DPRD Raja Ampat menyetujui dan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setempat tahun anggaran 2019. Keputusan penerimaan LKPD tahun 2019 tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey di ruang sidang DPRD, Jumat (11/9/2020).
Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey menyatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia (NKRI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan wujud perubahan dan kebijakan Pemerintah daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak besar sebagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Selain UU Nomor 23 Tahun 2014, juga mengacu pada Peraturan Perundang- undangan lain yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa Pengelola Tanggungjawab Keuangan Negara dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan Daerah, mencakup peraturan mengenai perencanaan, pengangggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban daerah. “Kami lembaga DPR berkeyakinan bahwa Bupati Raja Ampat dan jajarannya telah mengimplementasikan pengelolaan keuangan daerah sesuai pedoman yang ada, ” ungkapnya.
Baginya, hal ini dibuktikan dengan diberikan opini WTP oleh BPK-PB atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2019 yang merupakan opini yang ke-6 kali bagi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Raja Ampat. “Seperti pepata, tak ada gading yang tak retak, kalimat ini menandakan bahwa masih banyak kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami harap, prestasi yang sudah dicapai selama ini dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan, ” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati memberikan apresiasi kepada Pimpinan, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II serta seluruh anggota DPRD yang bertugas dengan baik dalam sidang kelima pada tahun anggaran 2019, ditahun 2020 ini. “Diketahui, Pemda telah mendapat opini WTP dari BPK-PB ditahun anggaran 2019 lulu, dan itu adalah bagian dari indikator, ” kata AFU, sapaan akrab Abdul Faris Umlati dalam sambutannya.
Baginya, hal itu merupakan indikator yang pastinya akan selalu memperbaiki diri, mengevaluasi dalam kepemimpinan dan penyelenggaraan Pemda untuk selalu berupaya semaksimal dan seoptimal mungkin, terutama penyerapan anggaran sesuai yang diharapkan.
“Pastinya WTP ini bukan menjadi penilaian kami, tapi bagian daripada kerja sama atau hubungan mitra denga DPRD Raja Ampat. Selanjutnya, saya pun berharap kedepan Pemkab Raja Ampat masih mendapat opini WTP ditahun tahun mendatang. Namun, beberapa poin yang direkomendasikan oleh ketua ketua faksi pastinya akan diperhatikan, ” tutupnya.(djw)