Kasus Kriminal di Manokwari Meningkat, Capai 777 Laporan Polisi Sepanjang Semester I 2026

0
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.ckm- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari mencatat lonjakan signifikan angka kriminalitas selama semester pertama tahun 2026.

Hingga akhir Juli ini, total Laporan Polisi (LP) yang masuk mencapai 777 kasus, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di kisaran 600 kasus.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, bahwa tingginya dinamika kejahatan di wilayah hukum Manokwari menjadikan kawasan ini memiliki tingkat kriminalitas tertinggi dibandingkan dengan polres lain di jajaran Polda Papua Barat.

“Berdasarkan statistik kriminologi dan laporan kejahatan, peningkatan kasus penganiayaan dan pencurian dominan terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras,” ujarnya, Senin (27/7/2026)

Dari ratusan laporan yang diterima kepolisian, kasus penganiayaan biasa dan pencurian kendaraan bermotor mendominasi daftar tindak pidana di Manokwari.

Lima kasus dengan jumlah terbanyak, yaitu penganiayaan biasa sebanyak 130 kasus, pencurian kendaraan bermotor sebanyak 128 kasus, pengeroyokan sebanyak 59 kasus, penipuan dan penggelapan sebanyak 45 kasus, serta pengrusakan sebanyak 31 kasus.

Khusus penanganan kasus kekerasan terhadap anak, tercatat sebanyak 11 kasus. Kepolisian memprioritaskan upaya diversi dalam penanganannya.

Namun, proses hukum tetap dilanjutkan apabila keluarga korban menolak penyelesaian di luar jalur peradilan. Kendala utama pada skema ini umumnya terletak pada batasan waktu penahanan.

Dari total 777 laporan polisi yang ditangani Satreskrim Polresta Manokwari, berikut rincian progres penyelesaian perkara hingga saat ini:

berkas P-21 atau lengkap sebanyak 276 kasus, penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) atau proses adat sebanyak 277 kasus, tahap penyelidikan sebanyak 189 kasus, dan tahap penyidikan berjalan sebanyak 35 kasus.

Mengenai tingginya angka penyelesaian melalui Restorative Justice, Kasat Reskrim menjelaskan proses ini memerlukan waktu dan tahapan tersendiri, terutama jika melibatkan warga lokal yang harus melalui musyawarah adat terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat pernyataan resmi.

Pihak kepolisian memprediksi, jika tren ini berlanjut, total laporan polisi di Polresta Manokwari dapat menembus angka lebih dari 1.500 kasus pada akhir tahun 2026.

Selain kejahatan konvensional, AKP Agung Gumara Samosir juga menyoroti penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang didalami penyidik.

Mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, kepolisian menerapkan kehati-hatian ekstra dan koordinasi ketat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli penghitungan kerugian negara.

“Kasus korupsi itu berbasis dokumen dan fakta. Begitu dinaikkan ke tahap penyidikan, kasus tidak bisa dihentikan begitu saja. Oleh karena itu, bukti dan saksi harus dimatangkan sejak awal,” tegasnya.

Beberapa kendala dalam penanganan indikasi korupsi di lapangan, di antaranya ketika BPK telah melakukan audit terlebih dahulu dan pihak terperiksa telah melakukan pengembalian kerugian negara, sehingga potensi kerugian negara dinyatakan nihil atau selesai.

Namun, beberapa kasus indikasi korupsi lainnya hingga kini masih terus didalami Satreskrim Polresta Manokwari. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses