Kanwil Kemenkumham Papua Barat Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com-– Dalam rangka menciptakan tertib administrasi kearsipan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat mengadakan kegiatan pemusnahan arsip fisik fasilitatif, pada Kamis (25/7/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula dan Halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Haposan Silalahi serta dihadiri oleh para Kepala UPT dan Pengelola Kearsiapan pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Papua Barat baik secara langsung maupun virtual yang terhubung melalui zoom meeting.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga.

Dalam sambutannya, Edward menekankan pentingnya pemusnahan arsip sebagai langkah strategis untuk menjaga tertib administrasi dan meningkatkan efisiensi kerja.

“Pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa setiap informasi dan dokumen yang kita miliki dikelola dengan baik dan efektif,” ujar Edward.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal, Fitriah Agustiani, yang juga memberikan sambutan.

Dalam paparannya, Fitriah menjelaskan pentingnya pemusnahan arsip dalam konteks manajemen kearsipan yang modern dan efisien.

“Pemusnahan arsip bukan hanya sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi juga langkah penting dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi, serta mendukung proses digitalisasi arsip yang lebih baik,” kata Fitriah.

Sebelum dilakukan pemusnahan telah terlebih dahulu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan arsip oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Edward James Sinaga. Proses pemusnahan arsip ini sendiri dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, adapun arsip yang dimusnahkan adalah arsip fasilitatif yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya.

Kegiatan pemusnahan arsip ini diharapkan dapat menerapkan manajemen arsip yang baik dan benar di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pegawai tentang pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan teratur sehingga lahirnya sistem administrasi yang lebih efisien dan efektif.(rls/red)

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.