Kanwil Kemenkum Papua Barat Realisasikan Bantuan Hukum bagi Warga Tak Mampu, Berikut Rinciannya

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum yang menjeratnya baik bantuan hukum litigas dan bantuan hukum non litigasi. Total Rp 124.700.000,- direalisasikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Papua Barat) dalam memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Jumlah tersebut dipaparkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom pada kegiatan jumpa pers di Aula Kanwil, Senin (22/12/2025) yang dihadiri oleh sejumlah insan pers.

Dalam paparannya, Piet menyampaikan Rp 124.700.000,- juta tersebut direalisasikan melalui lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi oleh BPHN Kementerian Hukum.

Adapun rincian realisasi untuk 4 OBH dari Sorong yakni POSBAKUMADIN Sorong dan PERADI Sorong masing-masing sebesar Rp 48.000.000,- untuk bantuan hukum litigasi bagi 35 orang; Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia sebesar Rp 2.700.000,- untuk bantuan hukum Non Litigasi dan Rp 12.000.000,- untuk bantuan hukum Litigasi bagi 4 orang; dan LBH Pelita Keadilan Tifa sebesar Rp 6.000.000,- bantuan hukum litigasi bagi 3 orang.

Sementara itu di Teluk Bintuni, YLBH Sisar Matiti merealisasikan bantuan hukum litigasi sebesar Rp 8.000.000,- bagi 4 orang orang miskin.

“Realisasi bantuan hukum litigasi mencapai 97,6% yakni sebanyak Rp 122.000.000,- dari total anggaran sebesar Rp 125.000.000,- sementara itu, bantuan hukum non litigasi hanya sebesar 33,33% yakni Rp 2.700.000,- dari anggaran sebesar Rp 8.100.000,-.” jelas Piet.

Ia berharap di tahun berikutnya akan semakin banyak OBH yang mendaftar dan terverifikasi khususnya di Kab/Kota yang belum terdapat OBH sehingga pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.(rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses