Kalapas Manokwari Bantah Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto, membantah tudingan adanya narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan itu merespons informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benony A. Kombado terkait terpidana kasus sabu-sabu, Tegar Rifki Sambado alias Tegar, yang diduga memesan dan mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi.

Adhy menyebut pihaknya telah mengambil langkah cepat, meliputi penggeledahan, pemeriksaan terhadap warga binaan yang bersangkutan, serta penelusuran riwayat komunikasinya melalui Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

“Kami sudah mengambil tindakan cepat. Pertama, saya instruksikan anggota untuk melakukan penggeledahan. Kedua, melakukan kroscek terhadap nama yang disebut. Ketiga, kami memeriksa riwayat komunikasi yang bersangkutan melalui Wartelsuspas,” ujar Adhy di ruang kerjanya.

Berdasarkan penelusuran internal, Adhy menyatakan informasi yang kini beredar sebenarnya merupakan data lama dari kasus yang terjadi pada Maret 2025.

“Pada Maret 2025 lalu beritanya sama persis. Saat itu dalam persidangan, ada seorang DPO terkait kasus Tegar yang mengaku bahwa barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas. Namun, DPO-nya sendiri sampai saat ini belum ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak kasus ini mencuat pada 2025, pihaknya telah melaporkan secara transparan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat.

Adhy memastikan situasi di dalam Lapas saat ini steril dan tidak ada aktivitas pengendalian narkoba dari dalam.

Sebagai bukti keseriusan, pada Mei 2026 Lapas Kelas IIB Manokwari menggelar razia besar-besaran di blok hunian warga binaan yang menyasar penggunaan ponsel ilegal, pungutan liar, dan peredaran narkoba.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan tiga unit ponsel ilegal, sejumlah peralatan makan, dan beberapa korek api gas.

“Ini adalah instruksi tegas dari pusat. Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba dari dalam Lapas. Penggunaan handphone ilegal jelas dilarang keras. Kami tetap waspada dan melakukan pengawasan semaksimal mungkin karena pasti ada saja yang mencoba mencari celah,” tegasnya.

Saat ini terpidana Tegar masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari dengan pengawasan yang diperketat. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses