MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan ratusan warga di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Kamis (11/6/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, mengonfirmasi keempat tersangka telah dihadapkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan kini ditahan untuk kepentingan penuntutan selama 20 hari ke depan.
“Untuk tersangka sudah dihadapkan semua. Ada empat orang tersangka. Barang bukti sementara masih kami lakukan pemeriksaan,” ujar Ardika di Kantor Kejari Manokwari.
Keempat tersangka berinisial TH, EK, ATA, dan AYM. Salah satu di antaranya, berinisial AYM, masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat.
Tersangka pria ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari, sedangkan satu tersangka perempuan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus perempuan.
Ardika menjelaskan, jumlah korban yang resmi melapor mencapai 400 orang, namun total korban riil diperkirakan lebih dari 600 orang. Para korban tersebar di sejumlah kabupaten, meliputi Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, Kaimana, hingga wilayah Papua Barat Daya seperti Maybrat, Sorong, dan Raja Ampat. Total kerugian tercatat mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Meidy Wensen, menegaskan kejaksaan berkomitmen mengawal kasus ini secara profesional, transparan, dan terukur.
Proses pelimpahan turut dikawal perwakilan korban yang mendatangi Kantor Kejari Manokwari untuk memastikan proses hukum berjalan semestinya.
Koordinator korban, Hermanus Ahoren Iba, mendesak aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada sanksi pidana, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian materiil masyarakat.
Ia menyebut praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan menjerat sekitar 400 kelompok masyarakat.
“Kami berharap uang milik sekitar 600 korban dapat dikembalikan seluruhnya. Itu yang paling diharapkan masyarakat saat ini,” tegas Hermanus.
Ia juga meminta penyidik dan kejaksaan terus memburu tersangka lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melacak dan menyita aset hasil kejahatan yang diduga telah dialihkan ke Jakarta, Madura, Makassar, dan sejumlah wilayah di Papua Barat.
“Kami berharap pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan,” pungkasnya. (mel)





















