Kabar Gembira untuk Pegawai Honorer Pemprov Papua Barat 

0
Penjabat Gubernur (Pj) Papua Barat Paulus Waterpauw. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengumumkan nasib 512 pegawai honorer yang selama ini mencari kepastian akan statusnya.
Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan pegawai honorer diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuasi dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor 222 tahun 2022, tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi ASN tahun anggaran 2022.
Pj Gubernur menjelaskan dari jumlah keseluruhan 1.283 yang diangkat menjadi ASN sebayak 439 dengan rincian sebanyak 209 tenaga honorer memenuhi syarat pendidikan minimal D-3 untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah lulus seleksi.
Lalu, 230 tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan pendidikan diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan lulus seleksi serta wajib meningkatkan kompetensi dengan ketentuan:
  1. Tenaga honorer yang diangkat ke dalam jabatan pelaksana wajib meningkatkan kompetensi paling rendah ijazah D-3 dalam kurun waktu paling lama 5 tahun sejak diangkat ke dalam jabatan pelaksana.
  2. Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan memperoleh ijazah D-3 (dalam kurun waktu 5 tahun) disesuaikan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
  3. Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana, namun memperoleh ijazah paling rendah D-3 dalam kurun waktu 5 tahun, jabatan tersebut diberhentikan oleh pejabat Pembina kepegawaian.
“Kami akan memfasilitasi 230 orang untuk menempuh Pendidikan D-3 dengan memberikan bimbingan khusus pada lembaga pendidikan di sini (Manokwari). Kalua bisa tak perlu 5 tahun, cukup 2 tahun saja sudah mendapatkan gelar sarjana D-3,” kata Pj Gubernur saat pertemuan dengan ASN di Main Hall kantor Gubernur Papua Barat, Senin pagi (27/6/2022).
 Pj Gubernur menjelaskan untuk selisihnya, sebanyak 73 pegawai honorer dinyatakan tak memenuhi syarat lagi karena ada yang meninggal dunia, pindah kerja dan tidak menjadi honorer. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.