MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi tahun 2024 bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), yang berlangsung di aula MRPB, Senin (3/6/2024) malam.
Ketua MRPB, Judson Ferdinand Waprak menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah berkenan mengikutsertakan MRPB dalam kerja-kerja koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di Provinsi Papua Barat.
Judson menyampaikan, pada Maret lalu, ia beserta sejumlah anggota dan staf telah berkunjung ke kantor KPK di Jakarta. Dalam pertemuan itu, pihaknya diterima dengan, senang hati dan terbuka serta memberikan beberapa pengarahan.
Judson menegaskan bahwa KPK berkomitmen mengikutsertakan MRPB dalam kerja koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi di Provinsi Papua Barat, telah dibuktikan dengan mendatangi MRPB. “Dan KPK adalah lembaga Negara yang memiliki komitmen kuat dan integritas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” tuturnya.
Dalam pertemuan koordinasi ini, Judson menyampaikan permohonan asistensi dari KPK untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan wewenang serta hak MRPB.
“Sebagai lembaga pemerintah daerah otonomi khusus dan representasi kultural orang asli Papua, MRPB memiliki tanggung jawab besar, salah satunya adalah menjaga keutuhan NKRI dengan membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi orang asli Papua,” jelasnya.
Judson juga menekankan, MRPB bertugas memantau dan memastikan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah daerah menggunakan Dana Otsus Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung dan berkomitmen untuk selalu bersama KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Papua Barat,” tegasnya.
MRPB mengharapkan program-program peningkatan kapasitas kelembagaan dari KPK, seperti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, serta pelibatan dalam program di daerah.
“Jika KPK melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pejabat orang asli Papua yang melakukan korupsi, kami siap membantu sesuai permintaan dan arahan KPK,” tambah Judson.
Ia menyadari bahwa tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan hanya kepada KPK, tetapi seluruh unsur pemerintah dan elemen masyarakat harus terlibat aktif.
“Asistensi kuat dari KPK akan sangat berpengaruh dalam membangun kelembagaan MRPB yang bebas korupsi. Jika MRPB memiliki kapabilitas dan integritas yang baik, hal itu akan menjadi model bagi organisasi perangkat daerah lain,” ujar Judson.
Dia berharap hal ini akan menciptakan tata kelola pemerintahan dan penganggaran di Provinsi Papua Barat yang bebas korupsi atau setidaknya menjadi instrumen moral untuk memberikan kesadaran kolektif kepada masyarakat orang asli Papua.
“Kita harus bersatu dan bergandengan tangan untuk menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Korupsi harus dijadikan musuh bersama oleh orang asli Papua,” pungkasnya.
Kasatgas Pencegahan Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda mengatakan, kehadiran mereka ingin melibatkan MRPB dalam memperbaiki tata kelolah pemerintahan di Papua Barat.
Menurutnya, KPK tak bisa jalan sendiri, perlu melibatkan elemen masyarakat untuk pemberantasan korupsi. Ada pendekatan yang dilakukan seperti lewat pendidikan. Dengan melibatkan pelajar, mahasiswa dan pegawai negeri.
“SOP (Standar Operasional Prosedur), tata kerja, untuk memperbaiki pengendalian. Sehingga peluang untuk melakukan penyimpangan semakin sempit. Ataupun kalau terjadi penyimpangan, lebih mudah terdeteksi,” katanya.
Namun upaya pencegahan pun menurutnya tidak cukup. Karena betapa bagus sistem dan prosedural yang dibangun, peluang penyimpangan tetap masih ada. Maka tetap perlu ada upaya penindakan. (aa/bm)