Jelang Ketok Palu, Lembaga dan Elemen Papua Barat Sepakat Menerima Otsus Jilid II

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— DPR RI dan Pemerintah Pusat dalam hitungan hari akan segera mengesahkan revisi kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Jelang ketok palu sejumlah lembaga dan elemen di Papua Barat menyatakan sepakat menerima kehadiran Otsus Jilid II.
Lembaga-lembaga seperti MRP-PB, Fraksi Otsus DPR-PB, DAP wilayah III Doberay, Parlemen Jalanan dan Garda Merah Putih Papua Barat juga bersepakat menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat.
Dalam sebuah dialog di sebuah café di Manokwari, Rabu (14/7/2021) Ketua MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren menyatakan meski belum sepenuhnya sesuai dengan harapan, namun sebagian besar aspirasi mereka sudah masuk dalam revisi UU Otsus. Dari sejumlah pasal tersebut, di antaranya tentang kehadiran Fraksi Otsus di tingkat kabupaten/kota.
“Jika usulan kami tidak diakomodir, maka kami akan menolak. Namun lebih dari 50 persen aspirasi terkait revisi yang kami berikan sudah dimasukan dalam revisi. Kami sejauh ini sudah berjuang agar seluruh aspirasi kami di akomodir oleh pansus dan pemerintah,” tutur Ketua MRPB melalui rilis yang dikirim ke klikpapua.com.
Dia juga mengajak seluruh elemen di Papua Barat, bergandengan tangan mengawal proses pelaksanaan Otsus. Menurutnya, bukan waktunya lagi untuk melakukan aksi dan menolak berlakunya Otsus di Tanah Papua. “Saya mengajak kita semua bersama-sama mengawal berjalanannya Otsus. Tidak perlu lagi ada demonstrasi. Kalau ada ketidakpuasan, ada mekanisme yang bisa kita lakukan. Salah satunya adalah dengan berdialog,” ajak Maxsi.
Imbauan juga disampaikan Ketua Fraksi Otsus, George Dedaida. Menurut George, revisi memang tidak bisa memuaskan semua pihak di Papua Barat. Meski begitu, setelah diundangkan aturan tersebut harus dikawal keberlangsungannya. George mengakui selama pembahasan revisi, mereka selalu mengakuti prosesnya. Fraksi juga sudah memberikan sejumlah poin dalam revisi. “Kita jangan melakukan kesalahan yang sama. Proses pembangunan di Papua Barat harus terus berjalan. Dan itu perlu Kerjasama semua pihak. Koordinasi lintas lembaga. Komunikasi dengan segenap elemen perlu ditingkatkan,” ujur George.
Sementara itu Ketua DAP Wilayah III DOberay, Zakarias Horota mengakui selama kurun waktu 20 tahun berlangsungnya Otsus di Papua, masih banyak yang perlu di evaluasi. Salah satunya adalah terkait keenganan pemerintah pusat melakukan dialog. Bukan hanya itu, Horota menilai ada sejumlah persoalan yang tidak selesai.
“Ada sejumlah indicator yang memperlihatkan otsus gagal mengangkat harkat dan martabat Orang Papua. Begitu juga dengan penyelesaian persoalan HAM yang tidak juga bisa dituntaskan pemerintah pusat. Itu semua adalah PR otsus jilid I yang harus diselesaikan pemerintah pusat,” ujar Horota sembari menegaskan akan ikut menjaga kedamaian dan keamanan di daerah ini.
Pandangan yang sama juga disampaikan Panglima Parlemen Jalanan, Ronalad Mambiew. Menurut dia, salah satu indikator kegagalan Otsus adalah soal kewenangan. Pusat, menurut dia, belum memberikan sepenuhnya kepada Papua untuk mengurus daerahnya. Parlemen Jalanan, menurut Ronald, akan terus kritis melihat pelaksanaan otsus.
“Suka tidak suka. Mau tidak mau, pemerintah akan segera menetapkan otsus. Dan kita juga harus menerima kenyataan bahwa otsus akan diberlakukan di Papua. Kami akan konsisten memberikan masukan dan kritik dengan cara-cara yang baik agar implementasi otsus bisa terlaksana dengan baik. Sehingga kehadiran otsus bisa dirasakan semua masyarakat di Papua,” tutur Ronald.
Sementara itu, Ketua Garda Merah Putih Papua Barat, Samuel Mandowen menegaskan pihaknya sejak awal sudah mendukung Otsus dilanjutkan. Menurutnya, selama pemberlakukan Otsus, ada sejumlah capaian pembangunan yang sudah dirasakan. “Memang ada beberapa catatan terkait pelaksanaan Otsus jilid I. Tapi hal tersebut bukan berarti Otsus tidak dilanjutkan. Saya kira keputusan pemerintah merevisi dan memberlakukan Otsus jilid II perlu kita dukung bersama. Kita harus bergandengan tangan dan menjaga perdamaian dan keamanan di Papua Barat yang sudah terjalin selama ini,” ajak Mandowen.
Seperti diketahui, proses pembahasan revisi kedua UU Otsus Papua akan segera masuk ke tahap dua. Ada sejumlah pasal yang direvisi. Beberapa pasal itu di antaranya terkait pemekaran dan alokasi anggaran dana Otsus. Jika sebelumnya alokasi anggaran otsus adalah sebesar 2 persen dari pagu APBN maka setelah revisi, angkanya akan naik menjadi 2,5 persen. Hal lain adalah tentang pengangkatan anggota DPR jalur Otsus di tingkat kabupaten dan kota. Selain itu, akan dibentuk  lembaga pengawas pelaksanaan Otsus yang keberadaannya langsung di bawah wakil presiden.(rls/aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.