Januari-Juni, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari Belum Temukan Orang Asing Bermasalah

0
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari Abdullah. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari terus lakukan koordinasi terkait kegiatan orang asing di masing-masing daerah. Kantor tersebut membawahi 5 wilayah kerja, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Wondama.
“Dari kerjasama ini kami menemukan keberadaan dan kegiatan orang asing. Dengan intelijen kita mendapatkan pengawasan dan turun ke lapangan langsung untuk melakukan pengecekan apakah kegiatan atau izin tinggal orang asing tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Kasi Inteldakim Abdullah, saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Kamis (18/6/2020).
Menurut Abdullah  apabila orang asing bekerja di Papua Barat, dia harus memiliki surat izin tinggal terbatas kerja dengan memiliki dokumen tenaga kerja yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi. “Dari hasil kegiatan yang telah kami lakukan dari Januari-Juni baik itu kegiatan intelijen maupun pengawasan di beberapa lokasi, kami tidak temukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warga asing,” jelasnya.
Selain melakukan pengawasan, juga dilakukan sosialisasi tentang aturan-aturan keimigrasian, agar para pengguna pekerja asing atau orang yang menerima kedatangan orang asing memahami konsekuensi yang harus dihadapi, seperti di pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 bahwa setiap orang yang memberi kesempatan menginap pada orang asing wajib melaporkan kepada Kantor Imigrasi setempat. Tujuannya untuk memudahkan petugas imigrasi memonitor, mengawasi, melihat kegiatan orang asing tersebut.
“Sangat diharapkan sekali partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan orang asing yang ada di sekitarnya, dan harapan kami kedepan dengan adanya nomor pengaduan yang kami sebut pinang pelaporan dan informasi orang asing dengan satu nomor itu walaupun berganti-ganti petugas imigrasinya nanti, tapi nomor itu akan tetap sebagai nomor kantor, jadi tidak perlu repot lagi, dan nomor itu telah kami sebarkan melalui anggota tim pora dan intelijen,” ungkapnya.
Ditambahkan, semua kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi baik itu wisatawan, bekerja bergabung dengan keluarga semuanya dipantau. “Harus sesuai izin tinggal yang dimiliki, kalau dia izin kerja khusus untuk bekerja saja, tidak boleh melakukan kegiatan yang lain, kalau dia wisata untuk wisata saja, dan hasil dari pengawasan itu tidak kita temukan pelanggaran-pelanggaran. Kalau untuk saat ini yang bisa kami sampaikan yang paling banyak itu bekerja di wilayah  Teluk Bintuni,” jelasnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.