MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- KPU Manokwari belum bisa melaksanakan agenda penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024. Pasalnya, ada gugatan yang dilayangkan salah satu caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Untuk kabupaten Manokwari kami belum bisa menetapkan perolehan kursi atau calon terpilih karena ada gugatan di MK,” kata Ketua KPU Manokwari, Christine Ruth Rumkabu, pada Rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada serentak kabupaten Manokwari, Jumat (3/5/2024) di hotel ternama Manokwari.
Christine menyebut, di Provinsi Papua Barat setidaknya sudah ada 4 kabupaten yang telah menetapkan calon terpilih diantaranya Pegaf, Mansel, Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama.
Sedangkan 3 kabupaten lain seperti Manokwari, Fakfak dan Teluk Bintuni masih ada gugatan terkait PHPU di MK yang berlangsung per hari ini, Jumat (3/5/2024).
“Hari ini untuk kabupaten Manokwari sedang dilaksanakan sidang mendengarkan aduan dari pemohon yang berlangsung di MK,” kata Christine.
Komisioner KPU Manokwari, Sidarman menambahkan, pada sidang perdana hari ini mendengarkan keberatan dari pemohon, materi keberatannya adanya pemindahan suara sepihak dari salah satu caleg Hanura ke PSI, di TPS salah satu Kampung di Distrik Tanah Rubuh.
“permohonannya mereka meminta suara yang sudah diberikan kepada PSI itu dikembalikan lagi ke Hanura,” kata Sidarman.
Masih kata Sidarman, KPU Manokwari sudah menyiapkan semua dokumen alat bukti yang dibutuhkan dan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi di MK.
“Hari ini baru pembacaan permohonan, untuk sidang lanjutannya nanti di tanggal 8 Mei dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon (KPU), jam 15.30 WIB,” bebernya melalui sambungan telepon. (dra)