MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Bakal calon kepala daerah di Papua Barat harus Orang Asli Papua (OAP). Harapan ini disampaikan Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, George Karel Dedaida saat berkunjung ke KFakfak pada Sabtu (11/5/2024).
George menyatakan bahwa aturan gubernur dan wakil gubernur harus merupakan OAP sudah jelas di tingkat provinsi. Namun, untuk tingkat kabupaten dan kota, hal tersebut memerlukan rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) guna menjamin hak politik OAP di parlemen.
“Saat ini, jumlah OAP di parlemen Papua sangat sedikit. Oleh karena itu, penting untuk mendorong keterlibatan mereka. MRP berpendapat bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga harus berasal dari OAP,” ujar Dedaida.
Dia juga menyoroti dana Otsus yang langsung ditransfer ke kabupaten/kota harus dikelola oleh kepala daerah yang merupakan OAP untuk memastikan kebijakan yang pro terhadap masyarakat Papua.
“Jika parlemen didominasi oleh suku Nusantara, maka kepala daerah harus OAP. Ini penting agar dana Otsus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan OAP,” tegasnya.
George mengungkapkan bahwa dorongan ini perlu didukung oleh peraturan pengganti undang-undang (Perpu). “Semangat ini harus kita dorong agar UU Pilkada nantinya dikeluarkan melalui Perpu, dan saat ini sedang digodok oleh MRPB,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedaida menyebut bahwa MRPB terus mengupayakan agar Peraturan KPU (PKPU) mengakomodasi aturan bahwa kepala daerah tingkat kabupaten/kota di wilayah khusus harus OAP. Jika ada calon dari suku Nusantara, mereka harus membuat pakta integritas dengan lembaga kultur setempat seperti MRP, dewan adat, atau LMA kabupaten/kota.
“Semangatnya adalah jika ada saudara-saudara dari Nusantara yang ingin maju sebagai kepala daerah, mereka harus berkomitmen penuh untuk mendukung OAP,” tutup George.(red)