DPRK Manokwari Minta Dinas Pendidikan Terbitkan Edaran Larangan Penahanan Ijazah

0
DPRK Manokwari menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan setempat soal penahanan ijazah. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk membahas persoalan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah.

Pemanggilan itu dilakukan menyusul keluhan dari orang tua siswa yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing), Senin (16/6/2025).

Wakil Ketua III Fraksi Otsus DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, menyebut pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, khususnya para orang tua siswa dari tingkat SD hingga SMA yang mengaku belum menerima ijazah anak mereka.

“Dari hasil pertemuan dengan orang tua siswa, disampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak ijazah yang belum diambil karena ditahan oleh pihak sekolah,” ungkap Daniel.

Menurutnya, DPRK meminta Dinas Pendidikan segera mencari solusi konkret agar ijazah siswa tidak lagi menjadi hambatan, terutama bagi mereka yang hendak melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

“Siswa berhak mendapatkan ijazah mereka. Ini sangat penting, terutama bagi lulusan yang ingin melamar pekerjaan, karena ijazah merupakan salah satu syarat utama,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, mengatakan persoalan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat dalam hearing yang dihadiri oleh 174 orang tua siswa.

“Kami menindaklanjuti dengan menghadirkan Dinas Pendidikan agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Trisep menegaskan, DPRK mendorong agar sekolah menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa pungutan biaya.

“Kami berharap ada kebijakan yang tegas dari Dinas Pendidikan, agar tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi atau keuangan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari, Parjianti, menjelaskan bahwa pihak sekolah sering kali sudah menyediakan ijazah, namun sebagian siswa tidak kembali ke sekolah untuk mengambilnya.

“Kami menemukan justru siswa sendiri yang tidak datang untuk mengambil ijazahnya setelah lulus. Dan untuk SMP, kami sudah pernah mengeluarkan surat edaran agar tidak ada penahanan ijazah,” jelas Parjianti.

Ia juga menyampaikan bahwa sekolah swasta kadang menghadapi persoalan tunggakan uang komite atau kewajiban lain yang belum dipenuhi oleh orang tua siswa.

“Kami terus mengimbau sekolah agar tetap menjalin komunikasi dengan orang tua siswa terkait hal ini, tanpa menahan hak siswa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SD, Wati Hammar, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari orang tua siswa terkait penahanan ijazah di tingkat sekolah dasar.

“Saya selalu mengingatkan agar tidak ada penahanan ijazah. Hingga kini belum ada orang tua yang datang langsung mengadukan masalah ini,” ujar Wati.

Sebagai tindak lanjut, perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari menyatakan akan segera membahas persoalan tersebut secara internal dan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah, agar tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses