DPRD Manokwari Beri Waktu Hingga Senin Serahkan Materi Raperda

0

KLIKPAPUA, MANOKWARI– Rapat bersama antara DPRD Manokwari dengan pemerintah daerah, dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2019, Kamis (2/5/2019), disepakati pembahasan hanya fokus pada materi raperda yang telah siap.

Ketua DPRD Manokwari, Dedy Subrata May meminta OPD dan Bagian Hukum Setda Manokwari untuk menyerahkan materi Raperda paling lambat Senin, pekan depan.

“DPRD hanya akan membahas Raperda yang materinya sudah siap dan kita berikan waktu sampai Senin untuk penyerahan materi. Jika tidak ada materi maka kita (DPRD) sarankan agar dilakukan pembahasan pada masa sidang ketiga,” ujarnya.

Dalam rapat yang digelar DPRD kemarin, ada sejumlah Raperda yang materinya belum siap. Dikatakannya, dalam menetapkan Program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) dapat dilakukan sebelum pembahasan APBD berikutnya. Sehingga anggaran dalam pembahasan Raperda bisa masuk dalam anggaran.

Pada 2019, DPRD Manokwari telah menetapkan Propemperda sebanyak 19 Raperda baik dari eksekutif maupun legislatif. Dimana DPRD akan melakukan pembahasan Raperda tesebut bagi yang materinya sudah siap.

19 Raperda yang akan dilakukan pembahasan enam prolegda inisiatif dewan terdiri dari rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan rumah kos, raperda tentang penyelenggaraan usaha depot air minum, raperda tentang penyelenggaran lalu lintas dan angkutan umum.

Selain itu, DPRD juga mengajukan tiga raperda lainnya yakni raperda tentang retribusi jasa pelabuhan, raperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) dan raperda tentang pengawasan dan pengendalian beralkohol sudah dibahas sejak tahun 2018 lalu tinggal menunggu penetapan.

Sementara itu, Pemda Manokwari mengusulkan 13 raperda yang terdiri dari raperda tentang rencana induk kepariwisataan, raperda tentang kepariwisataan, raperda tentang ketertiban umum, raperda tentang retribusi menara telekomunikasi, raperda tentang retribusi pariwisata, raperda tentang pemukiman dan kawasan kumuh, raperda tentang pengendalian minuman keras, raperda tentang retribusi penggunaan batas milik daerag, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang retribusi pengelolaan sampah, raperda tentang retribusi pajak parkir, raperda tentang retribusi sembilan jenis pajak dan raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil di kabupaten Manokwari.

Dari sejumlah judul raperda harus diperbaiki karena dinilai tidak sesuai sehingga pada pengusul agar dapat melakukan evaluasi terhadap Raperda yang akan diajukan. (wh)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.