Dokumen Sah, Pasangan HEBO Mengucap Syukur

0
Bakal Calon Bupati Hermus Indouw didampingi Wakilnya Edi Budoyo ketika memberikan keterangan pers, Sabtu (5/9/2020) di KPU Manokwari.(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari pasangan Hermus Indou- Edi Budoyo mengucap syukur. “Atas nama pasangan HEBO dengan mengangkat motto Manokwari untuk semua dan semua untuk Manokwari, bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk hari ini pasangan Hermus Indou-Edi Budoyo bisa mendaftarkan diri secara resmi dan didaftarkan secara resmi juga oleh pengusung partai pendukung yang berada di KPU Manokwari dan berkas kami dinyatakan diterima,” ujar Hermus saat ditemui usai menerima hasil verifikasi, Sabtu (5/9/2020).
Lebih lanjut Hermus berterima kasih kepada KPU Manokwari, yang telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai konstitusi untuk menegakkan dan melaksanakan demokrasi politik yang sehat di Pilkada Manokwari 2020. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Manokwari lebih khusus pendukung HEBO, yang tentu didalam perjuangan menuju Pilkada memberikan dukungan tidak sedikit, dan tidak habis-habisnya sampai hari ini mengantarkan kami secara resmi untuk mendaftarkam diri di KPU Manokwari,” ucapnya.
Tidak lupa Hermus juga mengucapkan terima kasih kepada partai pengusung yang tergabung di dalam partai pengusung dan pendukung HEBO, yang telah bekerja keras dengan sungguh-sungguh bekerja dengan teliti, sehingga semua berkas pencalonan dapat memenuhi persyaratan dan dinyatakan ada dan sah, sehingga diterima KPU Manokwari.
“Saya percaya bahwa semua yang diraih hari ini bukan karena kekuatan atau kegagahan kita, tapi semata-mata karena cinta kasih Tuhan, pertolongan Tuhan, anugerah Tuhan, karena itu apa yang kita dapatkan hari ini tidak membuat kita sombong, tetapi kita terus bekerja,” ucapnya.
Saat ditanya kesiapan pemeriksaan kesehatan, Hermus menyampaikan sudah mendapatkan arahan secara resmi dari KPU, dan akan mengikuti semua prosedur dan standar pelayanan pemeriksaan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(aa)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.