Dirjen Otda Kemendagri Rakor Bersama, Percepat Penyelesaian Perdasi dan Perdasus di Tanah Papua

0

JAKARTA,KLIKPAPUA.com–Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Bapemperda kedua Provinsi di Tanah Papua ini.

Rapat koordinasi yang dibuka Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Drs. Madaremmeng, M.S.i kemudian rapat dipimpin Kasubdit Otsus Budi Arwam ini berlangsung di Ruangan Irian Jaya Lantai 3, Millenium Hotel Sirih Jakarta, Rabu (23/6/2022).

Pertemuan ini untuk menggenjot penyelesaian Perdasi dan Perdasus amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua dan turunannya.

Wakil Ketua I DPR Papua Barat yang juga koordinator Bapemperda Ranley H.L. Mansawan,S.E mengatakan bahwa sejumlah produk hukum yang sudah ditetapkan legislatif agar kemendagri segera diberikan nomor registrasi.

Karena proses dan mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan, sehingga pihak kementrian dalam negeri dapat mempercepat karena sebagian produk hukum itu termasuk dalam perintah UU Nomor 2 tahun 2021.

Diharapkan nomor registrasi diberikan sebelum DPR Papua Barat bersama pihak eksekutif membahas Propemperda selanjutnya.

“Intinya kita fokus pada turunan dari UU Nomor 2 tahun 2021 khususnya di Pasal 75 mengatakan bahwa Perdasi dan Perdasus turunan Undang-undang ini diberikan waktu selama 1 tahun,” jelas Ranley Mansawan dalam keterangan persnya kepada wartawan usai mengikuti Rakor.

Dikatakan Politisi NasDem ini bahwa waktu diundangkan UU nomor 2 tahun 2021 tentang otsus Papua ini pada tanggal 19 Juli 2021 sehingga tanggal 19 Juli 2022 sudah 1 tahun.

Proses Perdasi dan Perdasus turunan Undang-Undang nomor 2 tahun tahun 2021 sudah selesai berproses dan harus ditetapkan, jika tidak maka proses pengundangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Makanya rapat koordinasi antara Pemerintah Papua, Papua Barat, Kemendagri dan kementrian terkait untuk mencari solusinya semoga ada berita acara kesepakatan untuk menyikapi pasal 75 UU Otsus, namun rapat ini ditunda lagi dan kemendagri menggelar pertemuan kembali setelah mereka melakukan koordinasi dengan Kementrian Hukum dan HAM RI,” ujar Ranley.

Rapat ini dihadiri Koordinator Bapemperda DPR Papua Barat Ranley Mansawan,S.E, Ketua Bapemperda Karel Murafer,S.H.,M.A, Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H dan Anggota Bapemperda Daniel Asmorom,S.H.,M.M.

Dari pihak eksekutif yakni Perwakilan Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintah dan Otsus Setda Papua Barat Agustinus Rumbino,S.I.P, sedangkan Bapemperda DPR Papua mengikuti secara virtual.(red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.