MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI), melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di 164 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manokwari. Mereka meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang dimaksud.
“Setelah menelusuri data, kami menemukan dugaan penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melebihi jumlah pemilih sebenarnya, dengan selisih hingga 2 persen,” ungkap Kuasa Hukum BERBUDI, Christian Warinussy, saat ditemui pada Senin (2/12/2024).
Laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah diserahkan kepada Bawaslu Manokwari untuk ditindaklanjuti.
Warinussy menjelaskan, timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024.
Kejanggalan tersebut tersebar di beberapa distrik, yakni Manokwari Barat, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Prafi, Masni, Sidey, Tanah Rubuh, dan Warmare.
“Salah satu contohnya, dalam DPT yang tercatat 100 orang, jumlah pemilih yang hadir juga persis 100 orang. Ini sangat tidak wajar. Ada 164 TPS yang kami temukan memiliki pola seperti ini,” jelas Warinussy.
Selain itu, tim BERBUDI menduga adanya penggunaan DPT oleh orang lain yang tidak berhak mencoblos.
“Kuat dugaan kami terjadi kecurangan dengan memanfaatkan DPT orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut,” tambahnya.
Warinussy juga mengungkapkan adanya intimidasi terhadap saksi BERBUDI, khususnya di Distrik Tanah Rubuh. Para saksi tidak diizinkan mendapatkan salinan formulir C1 KWK hasil penghitungan suara oleh Panwaslu.
“Di Tanah Rubuh, saksi kami di TPS bahkan diusir oleh Kepala Distrik ketika meminta formulir C1 KWK hasil. Selain itu, di beberapa TPS, BERBUDI tidak mendapatkan suara sama sekali. Padahal, dengan adanya saksi di TPS, seharusnya ada minimal satu suara yang tercatat,” protesnya.
Tim BERBUDI meminta Bawaslu Manokwari untuk memeriksa laporan mereka secara menyeluruh. Jika dugaan pelanggaran terbukti, mereka mendesak dilakukan PSU di 164 TPS yang dilaporkan.
“Bawaslu harus segera memproses laporan ini. Jika terbukti, pleno harus dilakukan dan PSU wajib dilaksanakan di TPS yang bermasalah. Kami sudah melampirkan bukti-bukti pendukung dari tiap TPS yang kami laporkan,” tegas Warinussy.
Ia juga menyebutkan bahwa saksi-saksi yang memiliki surat mandat di TPS terkait telah memberikan keterangan kepada Bawaslu. Dengan bukti dan laporan yang dianggap lengkap, tim BERBUDI berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” tutup Warinussy. (mel)