MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) melakukan pengawasan yang ketat terhadap tahapan pendaftaran pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Pegaf, Yairus Dowansiba mengatakan, pihaknya terus menggencarkan pengawasan mulai dari hari pertama dibukanya pendaftaran pada Selasa (27/8/2024) hingga hari terakhir Kamis (29/8/2024).
Pengawalan intensif terus digencarkan Bawaslu Pegaf sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
Tercatat dalam pengawasan Bawaslu Pegaf bahwa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pertama yang telah mendaftar adalah Dominggus Saiba dan Andi Salabai berkasnya dinyatakan lengkap dihari ketiga.
Sementara Bapaslon, Marinus Mandacan dan Daniel Mandacan mendaftar dihari ketiga dan dinyatakan lengkap. Mereka didampingi partai pengusung dan para simpatisan pendukung.
“Pasangan calon Dominggus Saiba dan Andi Salabai mendaftar dihari pertama, namun berkasnya dinyatakan lengkap dihari terakhir, sementara Marinus Mandacan dan Daniel Mandacan berkasnya dinyatakan lengkap dihari terakhir,” kata Yairus saat ditemui klikpapua.com di RSUD Provinsi Papua Barat, Jumat (30/8/2024).
Prosesi pendaftaran dilakukan secara bertahap mulai dari tahap registrasi, penyerahan berkas dan proses verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan visi-misi dan penyerahan berita acara, lalu ditutup dengan konferensi pers oleh Bapaslon yang mendaftar.
“Seluruh tahapan prosesi pendaftaran diawasi ketat oleh Bawaslu. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada pelanggaran hukum yang dapat mencederai prinsip demokrasi,” kata Yairus.
Yairus dan jajaran siap memastikan setiap proses tahapan dilakukan secara terbuka, transparan, sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.
“Bawaslu juga memastikan kesesuaian antara data yang diserahkan oleh Bapaslon dengan hasil verifikasi administrasi yang didata oleh KPU dan dituangkan dalam aplikasi Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (Silon Kada) milik KPU,” kata dia. (dra)