Bapenda, Biro Hukum Setda Papua Barat dan Biro Hukum Kemendagri Bahas Raperda 

0
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Charles Hutauruk. (Foto: Ardo/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat mendorong adanya sumber – sumber pendapatan asli daerah dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Tentunya dalam rangka mendorong program tersebut, perlu adanya didasarkan dengan produk hukum baik Itu Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Daerah. Saat ini Bapenda Papua Barat bersama Biro Hukum, Setda Papua Barat tengah mendorong terbentuknya Perda dimaksud.
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Charles Hutauruk mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendorong program tersebut tetapi memakai Peraturan Gubernur (Pergub). Sayangnya, sambung dia, program itu belum berjalan maksimal.  “Kita lagi mencoba selesaikan proses Perda tentang Pendapatan Daerah yang didalamnya ada Raperda tentang Investasi Daerah, Perda tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pajak Kendaraan. Tahun lalu, perda ini sudah disahkan DPR Papua Barat, tetapi proses Perda ini sangatlah panjang dan sempat ‘nyangkut’ di Biro Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan belum diberikan nomor register (Noreg),” kata Hutauruk kepada wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (7/10/2021).
Untuk itu, Bapenda Papua Barat bersama Biro Hukum, Setda Papua Barat berinisiatif mengundang Biro Hukum Kemendagri guna menjelaskan kekurangan Perda itu, dan sekaligus melengkapi kekurangan dari perda tersebut agar segera diberikan noreg, tutup Hutauruk.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Daerah I, Bapenda Provinsi Papua Barat, Dr.M. Bachri Yasin membenarkan bahwa, pihaknya bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat melakukan pencermatan dan penyempuranaan Perda tentang Pendapatan Daerah bersama Biro Hukum Kemendagri, kemarin.
Kabid Pendapatan Daerah I, Bapenda Provinsi Papua Barat, Dr.M. Bachri Yasin
Dijelaskan Yasin, produk hukum daerah tentang Pendapatan Daerah didalamnya terdapat Perda tentang Investasi Daerah, Perda tentang Retribusi dan Perda tentang Pajak Kendaraan.
“Sebenarnya Perda ini sudah disahkan DPR Papua Barat dan dikirimkan ke Biro Hukum Kemendagri guna mendapatkan noreg. Ada sejumlah poin didalam Perda itu yang perlu diboboti, makanya hari ini kita duduk bersama untuk memperbaiki perda dimaksud,” ujar Yasin.
“Khusus dibidang saya ada 2 Perda yang kita dorong yakni Perda tentang Investasi Daerah dan Perda tentang Retribusi Daerah,” kata Yasin di Aston Niu Hotel.
Disinggung terkait poin-poin yang dibobot saat ini, kata Yasin, Perda Investasi Daerah berkaitan dengan Sumber Daya Anggaran dari Pemprov Papua Barat yang dialokasikan untuk dapat diinvestasikan, baik itu melalui penyertaan modal, dan pembelian saham atau istilahnya obligasi.
Diungkapkannya, sejuah ini pemprov Papua Barat sudah melaksanakan tetapi masing memakai Pergub. Namun, guna memperbaharui regulasi tentang investasi, maka pihaknya mendorong Perda yang menjadi landasan pijak.
Dijelaskan Yasin, secara riil penduduk di Provinsi Papua Barat 1 jutaan sementara, di daerah lain bertumbuh pesat, karena jumlah penduduknya juga besar. “Jadi pertumbuhan ekonomi harus berbanding lurus dengan jumlah penduduk, bagaimana kita menaikan jumlah pendapatan sementera jumlah penduduk kecil, maka dilakukan dengan investasi,” terangnya.
Ditambahkan Yasin, dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditingkat provinsi hanya diberikan 5 objek pajak.
Lebih lanjut, kata dia, 5 objek pajak dimaksud yakni, rinci dia, objek pajak air permukaan, objek pajak kendaraan bermotor, objek pajak bea balik kendaraan bermotor, objek pajak rokok dan objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor. “Pajak ini mengikuti jumlah penduduk, jadi kita tidak bisa dibandingkan dengan Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka ketiga perda yang dimaksudkan adalah turunan juga dari UU Cipta kerja dan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu, lanjut dia, untuk Pajak Retribusi Daerah sudah dikerjakan dan ada beberapa OPD yang dapat menerapkan penerimaan dari sisi retribusi, tetapi karena belum ada dasar hukumnya sehingga wajib dibuatkan dasar hukumnya.  “Ini sebenarnya tahapan final yang menuju ke perbaikan. Setelah Biro Hukum Mendagri balik, kita sudah merubah dan memperbaiki Perda itu sesuai rekomendari yang diberikan, tinggal kita masukan permohonan permintaan noreg di Mendagri. Kita upayakan secepatnya agar dapat diselesaikan, ya kalau tidak ada halangan, maka di Oktober ini atau paling lambat Nobember,” tandas Yasin. (ars)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.