Astaga! Seorang Ayah di Manokwari Tega Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur

0

KLIKPAPUA.COM, MANOKWARI– Benar-benar tega ayah satu ini. Bukanya menjaga anaknya, malah menghancurkan masa depannya.

Alhasil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirrekrimun) Polda Papua Barat berhasil mengamankan pelaku, TW (45),  yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, LB (12), secara berulang.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas AKBP Mathias Y Krey menjelaskan, pada Jumat (12/7/2019) pukul 17.00 WIT, SPKT Polda Papua Barat menerima laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kejadian itu dilaporkan oleh tantenya, AB (27).

Dalam keterangan, Kabid Humas mengatakan, pelaku dan korban tinggal dalam satu kamar di rumah bapak tuanya di salah satu kelurahan di Distrik Manokwari Barat. Dan pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali. Pertama Desember 2018 sebanyak 1 kali dan kedua pada tanggal 2 Juli 2019 sebanyak 2 kali.

Setiap kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, korban dalam keadaan tidur, sehingga korban tidak sadar. Pada saat pelaku membuka celana korban, saat itu korban langsung terbangun dan menendang pelaku.

“Setelah itu pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan kasitahu tante, nanti saya pukul ko mati. Sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban menjadi takut,” katanya.

Pada saat ada kesempatan keluar dari rumah, tanggal 6 Juli 2019, korban ke rumah tantenya di salah satu Kampung di Distik Manokwari Selatan, setelah beberapa hari di rumah tantenya, korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya, sehingga tantenya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Papua Barat.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.