MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menegaskan bahwa Dewan tidak akan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sebelum empat rancangan peraturan penting diselesaikan bersama eksekutif.
Pernyataan tegas ini disampaikan Amin dalam rapat Bapemperda yang dijadwalkan ulang pada Selasa (17/6/2025), menyusul ketidakhadiran sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan Ranperda.
“Saya tegaskan, selama empat Ranperda ini belum final, maka tidak akan ada pembahasan APBD Perubahan. Sudah cukup DPR diabaikan,” tegas Amin.
Politisi Partai Golkar ini menyebut, adapun empat regulasi yang dimaksud adalah, Ranperda tentang Kedudukan dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat.
Kemudian, Rancangan peraturan Gubernur tentang Tunjangan Transportasi, Rancangan peraturan Gubernur tentang Tunjangan Perumahan, dan Rancangan peraturan DPR tentang Pedoman Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPR.
Menurut Amin, ketidakhadiran kepala OPD seperti Kepala Badan Keuangan, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Biro Hukum, menunjukkan lemahnya koordinasi dan kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“DPR bukan lembaga arisan yang bisa disepelekan. Undangan kami resmi, maka ketidakhadiran pun seharusnya disampaikan secara resmi, baik melalui surat atau komunikasi formal,” kata Ketua Fraksi Golkar ini.
Ia juga menyebut, pada agenda awal yang direncanakan Senin (16/6/2025) sejumlah OPD tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi, meskipun undangan sudah dikirimkan secara formal. Rapat kemudian dijadwalkan ulang ke hari berikutnya, namun situasi serupa kembali terjadi.
Amin meminta Gubernur Papua Barat untuk menertibkan bawahannya agar menghormati proses legislasi daerah. Menurutnya, dokumen-dokumen peraturan tersebut menyangkut kepentingan publik secara luas, bukan hanya internal DPR.
“Kalau eksekutif tidak menghargai DPR, maka kami pun akan menggunakan kewenangan kami di titik lain. Kami juga bisa menunda atau tidak memproses agenda anggaran, karena ini berkaitan erat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR Papua Barat tidak akan menetapkan APBD Perubahan sebelum semua Perda non-APBD diselesaikan lebih dahulu sesuai mekanisme. (dra)