MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Sunardi Syahid menyampaikan kepada seluruh perusahaan yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar, untuk selalu memperhatikan 3 M (Pastikan Mendaftar, Melaporkan Data yang sebenarnya dan Memastikan bayar iuran tepat waktu).
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Sunardi Syahid saat ditemui usai sosialisasi di Swiss Belhotel Manokwari, Senin (12/04/2021 ). Menurutnya dari 400 perusahaan yang sudah terdaftar namun 50 persen perusahaan dianggap tidak patuh dan masih memiliki tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sunardi Syahid, dari data perusahaan konstruksi khususnya pengusaha lokal ada sekitar 400 yang sudah terdaftar, namun masih banyak perusahaan yang sudah terdaftar ini masih menunggak atau dikategorikan kurang lancar bahkan sampai dengan macet dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk perusahaan macet sendiri terdapat 81 badan usaha yang tunggakannya lebih dari 1 tahun bahkan ada yang sampai 3 tahun, hal ini perlu ditindak lanjuti dengan melakukan pembinaan, melalui salah satunya sosialisasi, supaya mereka tau betul manfaatnya ketika patut di dalam pembayaran iuran keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Dengan ketidak patuhan terhadap badan usaha yang memiliki tunggakan bahkan sampai macet dampaknya adalah layanan tentu bagi peserta tidak optimal, kemudian manfaat-manfaat yang seharusnya mereka bisa peroleh akhirnya tersendat seperti bantuan subsidi upah.
“Karena mereka menunggak akhirnya mereka tidak dapat bantuan subsidi upah, padahal kalau mereka lancar mereka bisa dapat tambahan. Dampak lainnya mereka juga akan menghambat mereka ketika mendapat pekerjaan, maka mereka harus melunasi iuran tersebut, karena ini menjadi kendala juga,” jelas Sunardi.
Sementara Sunardi menambahkan BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 10 badan usaha yang menunggak baik di sektor jasa konstruksi maupun di luar jasa konstruksi, secara bertahap akan diserahkan kepada pihak kejaksaan melalui surat kuasa khusus.
Tahap pertama dilakukan pada bulan Februari itu ada 10 perusahaan. 10 perusahaan ini dikategorikan ada perusahaan besar, sedang, menengah, hingga kecil. Perusahaan ini yang dilakukan proses pembinaan. “Jadi kita sudah lakukan surat pemberitahuan, pertama dan kedua kemudian sudah kita lakukan kunjungan, tetapi mereka tetap tidak patuh bahkan tidak ada respon. Akhirnya kita serahkan kepada pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan kepatuhan selanjutnya. Dalam hal ini kejaksaan. Dari proses kunjungan kami yang dilakukan akhirnya sudah ada dua badan usaha yang sudah tindak lanjuti dengan membayar,” tandasnya.
Harapan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi 50 persen perusahaan yang tidak patuh ini dapat patuh, agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bisa dioptimalkan, dirasakan seluruh pemberi kerja dan pekerja.
“Kami juga mau mengimbau agar perusahaan tertib administrasi kepersertaan baik dalam hal yang belum terdaftar agar segera bisa mendaftarkan pekerjanya dalam program dan yang sudah terdaftar, namun belum melaporkan seluruh tenaga kerjanya bisa dilaporkan sesuai data yang sebenarnya dan yang menunggak iuran segera melakukan pembayaran iuran, sehingga bisa merasakan manfaatnya,” imbuhnya.(aa)