4 Penambang Emas Ilegal Pegaf Ditangkap, 2 Pemasok Dana di Makassar DPO

0
Direktur Kriminal Khusus Polda Papua menggelar press release penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) di Mapolda Papua Barat, Rabu (24/6/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWRI,KLIKPAPUA.COM–  Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat berhasil mengungkap sindikat dan membubarkan penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yang sudah melakukan aktifitas penambangan selama tiga bulan.
Direktur Kriminal  Khusus Polda Papua Barat AKBP Romylus Tamtilahitu dalam press release di Polda Papua Barat, Rabu (24/6/2020) mengatakan, informasi penambangan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Kabupaten Pegunungan Arfak ada marak terjadi penambangan emas  tanpa ijin (ilegal).
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya  1 Juni 2020 kita sukses melakukan tangkap tangan di wilayah hukum Manokwari terhadap 4 tersangka yaitu AG, AP, AM dan juga RS,” jelasnya.
Dari 4 tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) dari masing-masing tersangka, AP barang bukti berupa uang  Rp 100 juta, dan beberapa BB lainnya.  AG barang bukti berupa emas 1,6 kg, jika dirupiahkan Rp 1,2 miliar, dengan harga pasaran 1 gramnya Rp 700 ribu.  Tersangka  AM  dan RS barang buktinya juga uang, ATM, timbangan emas, buku tabungan, rekening transaksi  dan barang BB lainnya.  “Ini sindikat besar, ada beberapa pelaku yang berada di Makassar yang berperan memasok dana kepada para pelaku yang memainkan peranya di sini,” bebernya.
Romylus menyebutkan, 4 tersangka dalam sindikat ilegal pencurian kekayaan sumber daya alam ini, masing-masing berperan sebagai pengepul, koordinator lapangan serta penambang, dan untuk pemasok dana berada di Makassar ada dua FD dan AS, yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dijelaskan, kegiatan penambangan ilegal ini dilakukan di dua lokasi yakni wilayah Distrik Catubow dan Minyambauw, Pegunungan Arfak. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak atau tersangka lain yang terlibat pada kegiatan ilegal tersebut.
Pasal yang dikenakan yakni UU Nomor 4 Tahun 2009. Untuk korlap dan pengepul terkena pasal 161 atau 158 UU Nomor 4 tahun 2009, ancaman pidana 10 tahun, denda 10 miliar. “Ini semua bukti bahwa kita dari jajaran Dirkrimsus serius untuk menjawab tantangan yang diberikan oleh Kapolda,” tegas Romylus. (aa/bm)

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.