MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021, sebanyak 267 orang Narapidana (Napi) dan Anak Pidana beragama Islam yang ada di Papua Barat menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat.
Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara, dijelaskan bahwa pemberian remisi kali ini merupakan salah satu hak yang diberikan oleh negara kepada Napi dan Anak Pidana karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang saudara terima hari ini adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA,” jelas Menkumham dalam sambutan tertulisnya.
Menkumham berharap dengan diberikannya remisi di bulan Suci Ramadhan ini, dapat memotivasi Napi dan Anak Pidana untuk berbenah menjadi pribadi yang lebih baik lagi. “Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani”, harap Menkumham dalam sambutan tertulis yang dibacakan.
Selain itu, ancaman serius Virus Corona (Covid-19) yang dalam beberapa tahun belakangan ini telah menelan banyak korban jiwa dan merusak tatanan dunia global dihampir semua sektor juga menjadi perhatian yang tak luput dari pandangan Menkumham. Kepada jajarannya, Menkumham menghimbau untuk tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Walaupun telah mengalami penurunan kasus positif, hal ini tidak boleh menurunkan kewaspadaan kita terhadap resiko ancaman penularan Covid-19. Namun saya tetap menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbau Menkumham.
“Sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, pada tahun ini Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan Vaksin Covid-19 kepada pegawai Kementerian Hukum dan HAM termasuk pegawai pada Unit Pelaksana Teknis. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan vaksinasi tersebut dapat melindungi seluruh pegawai, terutama yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” imbuhnya.
Diakhir sambutan tertulisnya, Menkumham mengucapkan selamat kepada Napi dan Anak Pidana yang memperoleh remisi di hari ini dan menyampaikan terima kepada insan pemasyarakatan yang telah mengabdi bagi bangsa dan negara. “Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat sekaligus saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Menkumham.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan juga, saya sampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Saya mengharapkan agar saudara terus meningkatkan kinerja dan produktivitas,” tambah Menkumham.
Berdasarkan Laporan Rekapitulasi yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI (Kabid PBTI), Jevius Siathen, dari total 267 Napi dan Anak Pidana yang peroleh Remisi Khusus tersebut, sebanyak 3 orang Napi dari Lapas Kelas IIB Sorong yang bebas (RK-II) sedangkan 264 orang lainnya masih menjalani pidana (RK-I) pada Lapas, Rutan dan LPKA yang ada di Papua Barat.
Turut hadir menyaksikan pemberian remisi khusus yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Manokwari, Yulius Paath kepada napi di pagi itu, diantaranya Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Masjuno dan beberapa pejabat Administrator dan Pengawas, JFT dan JFU pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Kepala LPP Kelas III Manokwari, Engelina Haekubun dan pers. Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Manokwari ini juga diikuti oleh UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat secara virtual via aplikasi zoom.(rls/kp1)