MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu tahun 2024. Pembukaan pendaftaran dimulai sejak tanggal 1-14 Agustus 2022 mendatang.
Sejak dibukanya pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu ada 10 partai yang sudah mendaftar. Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya saat ditemui wartawan, Selasa (2/8/2022) malam usai rakor.
Sesuai data tanggal 1 Agustus, ada 10 partai politik yang sudah mendaftarkan partai politiknya dan setelah diteliti dokumennya lengkap dan masuk didalam penelitian administrasi sampai dengan tutup pendaftaran nanti pada 14 Agustus 2022.
Adapun 10 partai politik yang sudah mendaftar di KPU sebagai calon peserta pemilu 2024 yakni Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
“Partai politik lainnya bisa mendaftarkan partai politiknya hingga batas waktu yang ditentukan oleh KPU,” ujar Paskalis. (aa)