1.563 Warga Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Remisi HUT ke-81 RI

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Sebanyak 1.563  warga binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima Remisi Umum serta pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Papua Barat I Putu Murdiana, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Senin (17/8/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat, di antaranya Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII/Kasuari, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Dominggus mengatakan momentum peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Menurutnya, bagi sistem pemasyarakatan, tema tersebut menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum,” kata Dominggus.

Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Ditjenpas Papua Barat I Putu Murdiana menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani pembinaan.

Berikut rincian penerima remisi di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Papua Barat dan Papua Barat Daya:

  • Lapas Kelas IIB Manokwari: 500 orang
  • Lapas Kelas IIB Sorong: 574 orang
  • Lapas Kelas IIB Fakfak: 125 orang
  • Lapas Kelas III Teminabuan: 37 orang
  • Lapas Kelas III Kaimana: 92 orang
  • LPP Kelas III Manokwari: 53 orang
  • LPKA Kelas II Manokwari: 16 orang
  • Rutan Kelas IIB Bintuni: 166 orang

Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.117 orang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa tahanan) dan 8 orang langsung memperoleh kebebasan melalui Remisi Umum II.

Murdiana berpesan kepada para penerima remisi, khususnya anak binaan, agar memanfaatkan pengurangan masa pidana untuk terus belajar dan membangun masa depan secara optimistis.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda yang terus mendukung proses pembinaan di Lapas dan Rutan se-Papua Barat. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses