Simpan Sabu 29.26 Gram, Oknum Sipir Lapas Sorong Ditangkap

0
Oknum sipir kelas II B Sorong berinisial RL ditangkap Satuan reserse narkoba kepolisian resor Sorong Kota, Kamis (12/3/2020) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu. (Dok.Humas Polda PB)
SORONG,KLIKPAPU.COM—Oknum pegawai atau sipir kelas II B Sorong, RL ditangkap Satuan reserse narkoba kepolisian resor Sorong Kota, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 18.00 WIT karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota selama ini. Sebelum target ditangkap, pukul 16.00 WIT, anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang dinas (piket).
Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota lakukan breefing anggota untuk menentukan peran dan cara bertindak. Selanjutnya menuju lembaga pemasyarakatan kelas II B Sorong di Jalan Sapta Taruna Km.10 Kota Sorong untuk melakukan observasi penyelidikan dan pemantaun terhadap target.
Pada pukul 18.00 WIT anggota opsnal Narkoba Polres Sorong Kota berhasil penangkapan pelaku di rumahnya, kompleks perumahan dinas lapas kelas II B Sorong.
Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti 29 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kaca mata. “Beratnya 29.26 Gram,” ungkapnya. Selain itu, dari tangan pelaku ditemukan alat isap sabu (bong) dan pipet kaca. (bm)
.


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.