Perkuat Akses Keadilan, Menteri Hukum Resmikan Ribuan Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya

0

SORONG,KLIKPAPUA.com– Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan sebanyak 970 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat Kampung dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat, serta 1.055 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya. Peresmian dilakukan di Hotel Aston Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (18/5/2026).

Langkah strategis ini diambil untuk memperluas jangkauan akses keadilan hingga ke wilayah paling bawah, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa. Hal ini dinilai sangat penting mengingat kondisi geografis dan keterbatasan aksesibilitas yang masih menjadi tantangan di wilayah Tanah Papua.

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan bahwa konsep people centered justice atau keadilan yang berpusat pada masyarakat sangat relevan diterapkan di tanah Papua, di mana nilai-nilai budaya musyawarah serta peran tokoh adat masih sangat dijunjung tinggi dan hidup di tengah masyarakat.

“Penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang pengadilan. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Supratman.

Menurutnya, keberadaan tokoh adat atau Ondofolo, kepala suku, dan tokoh masyarakat lainnya akan menjadi mitra strategis bagi para paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menjalankan fungsi Posbankum. Dengan demikian, penyelesaian masalah dapat dilakukan secara damai, berkeadilan, dan tetap menghormati nilai kearifan lokal yang ada.

Menteri juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam menghadirkan layanan bantuan hukum berbasis masyarakat. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan di seluruh wilayah Indonesia.

Guna menjamin dan meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Hukum berkomitmen untuk memperkuat kompetensi seluruh pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Hingga saat ini, secara nasional telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Supratman juga mengingatkan agar seluruh paralegal, kepala kampung, lurah, dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) rutin melaporkan setiap layanan yang diberikan melalui aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dengan baik. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.

Dukungan Pemerintah Daerah

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyambut baik peresmian ini dan menilai keberadaan Posbankum adalah wujud nyata kehadiran negara. Menurutnya, fasilitas ini sangat dibutuhkan terutama bagi masyarakat di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum.

“Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan. Semoga masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum, serta menjadikan tempat ini sebagai ruang layanan yang ramah, sekaligus sarana memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujar Elisa.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengapresiasi langkah ini. Ia menyoroti bahwa selama ini akses masyarakat terhadap layanan hukum dan pengadilan masih terkendala oleh jarak tempuh yang jauh serta biaya yang cukup besar. Oleh karena itu, kehadiran Posbankum diharapkan menjadi solusi agar layanan dan pendampingan hukum dapat diperoleh dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

“Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Mohamad.

Kolaborasi Berbagai Pihak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di kedua provinsi tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, pemerintah daerah, jajaran kepala kampung dan lurah, tenaga paralegal, serta dukungan dari enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi.

“Pembentukan Posbankum ini adalah hasil kerja bersama semua pihak. Tujuannya tunggal, yaitu memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum yang dekat dengan tempat tinggal mereka,” ujar Sahata.

Ia berharap ke depannya Posbankum dapat berjalan secara optimal, memberikan manfaat nyata dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat, serta turut meningkatkan kesadaran hukum warga di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.(rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses