KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kasat Lantas Polres Kaimana, AKP Yosias Tetuhey mengingatkan, orang tua untuk tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur atau belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor.
Menurutnya, Hal ini mengacu kepada aturan lalu lintas pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa anak-anak pelajar yang berusia di bawah 16 tahun dilarang keras mengendarai sepeda motor.
“Selain melanggar undang-undang kasus kecelakaan banyak terjadi dengan usia pengendara motor di bawah umur, ” ucapnya kemarin.
Ditegaskan Kasat Lantas, jika ke depannya masih ditemukan anak sekolah yang masih di umur mengendarai sepeda motor, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan berupa tilang kepada yang bersangkutan.
Sanksi bagi pelanggar dengan ancaman dendanya sebesar Rp 1 juta dengan ancaman hukuman dua bulan penjara.
“Jadi anak yang masih dibawah umur, yang belum memiliki SIM dilarang keras untuk berkendara, karena anak tersebut berpeluang untuk menjadi korban kecelakaan ataupun menjadi pelaku kecelakaan saat berkendara, ” tegas Kasat.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana, agar tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor.
“Karena pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, ” pungkasnya. (lau