KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN dan P3K. Tunjangan ini akan dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi pemerintah setempat.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.
“Khusus untuk Kabupaten Kaimana, kita menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan yang diatur dalam PP Nomor 14 bahwa, THR untuk ASN dan PPPK, sudah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati untuk proses pencairan THR ini,” terang Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana, Arsami, Selasa (26/2/2024).
Menurutnya, proses pencairan THR untuk Kabupaten Kaimana sudah dimulai sejak Sabtu (23/3/2024) lalu, dan terhitung sejak Senin (25/3/2024) sudah mulai tahap pencairan untuk seluruh OPD yang ada dilingkup Pemkab Kaimana.
Disebutkan Arsami, anggaran yang digelontorkan untuk pembiayaan THR bagi 2.984 orang ASN dan P3K di lingkungan Pemkab Kaimana sebesar Rp12.420.664.882, sementara untuk gaji ke 13 akan dibayarkan pada juni 2024 mendatang.
“Teknis pembayarannya itu, untuk THR di bulan Maret ini, paling cepat H-10. Sedangkan untuk gaji ke-13, nanti akan dibayarkan pada bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024,” tukasnya. (lau)