Kemendagri Wajibkan Papua Barat Terapkan Satu Data Kependudukan

0
Rapat Koordinasi Teknis Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kaimana, Papua Barat, Kamis (9/6/2022). (Foto: Puspen Kemendagri)
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempercepat terwujudnya satu data kependudukan sebagai salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Satu Data Indonesia itu isinya satu data kependudukan, satu data keuangan, satu data geospasial, satu data statistik, dan seterusnya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada pengarahan umum Rapat Koordinasi Teknis Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kaimana, Papua Barat, Kamis (9/6/2022).
Oleh karena itu, Zudan mendorong semua Dinas Dukcapil di Papua Barat segera menerapkan satu data kependudukan dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk mengakses data Dukcapil demi mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan publik.
“Dengan dipakainya data Dukcapil, khususnya NIK (Nomor Induk Kependudukan), oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para pengguna. Minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri. Silakan manfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi (verivali) berbasis NIK,” kata Zudan.
Terkait satu data kependudukan, menurutnya, sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama, terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform layanan.
“Sekarang NPWP dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan sudah menggunakan satu data nomor induk pendudukan (NIK). Juga nomor induk mahasiswa menggunakan NIK. Ini yang sedang terus kita kerjakan,” tutur Zudan.
Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki datanya sendiri-sendiri. Data inilah yang harus dipadupadankan dengan data Dukcapil.
“Perlu diverifikasi dan divalidasi dengan NIK sehingga terungkap ‘who you are’ dari penggunanya sebagai basis data operasional. Seperti bank perlu mengakses data NIK untuk proses e-KYC atau ‘electronic know your customer’ calon nasabahnya,” tandas Zudan. (rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.