Kejari Kaimana Pantau Kampanye Hitam dan Ujaran Kebencian di Medsos Jelang Pilkada

0
Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Kaimana, Ahmad Fahrudin. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA, KLIKPAPUA.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas kampanye di media sosial. 

Kepala Seksi (kasi) Intelijen Kejari Kaimana, Ahmad Fahrudin, menyebut terdapat tiga jenis kampanye negatif yang tengah marak, yaitu kampanye hitam (black campaign), kampanye negatif (negative campaign), dan ujaran kebencian (hate speech).

Menurutnya,, kampanye hitam adalah bentuk kampanye yang dilakukan dengan cara menuduh atau menyebarkan informasi tanpa dasar tentang kandidat lain. 

Sementara itu, kampanye negatif berfokus pada pengungkapan sisi buruk atau kekurangan dari kandidat lain. Selain itu, ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang sengaja dilakukan untuk menghasut masyarakat agar membenci kandidat tertentu.

“Ketiga jenis kampanye ini mulai banyak ditemukan di media sosial, khususnya di wilayah Kaimana,” ungkap Ahmad, Rabu (6/11/2024).

Ia menambahkan, meskipun tidak semua kasus dapat dianggap sebagai tindak pidana, pihaknya tetap gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Kejari Kaimana terus memantau media sosial dan berharap agar masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu stabilitas menjelang Pilkada.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kaimana agar segera melapor jika menemukan adanya kampanye hitam atau ujaran kebencian, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya,” tuturnya.

Langkah pemantauan dan sosialisasi ini, lanjut Ahmad, merupakan upaya Kejari Kaimana untuk mendukung terciptanya pemilu yang aman dan damai, bebas dari pengaruh negatif yang merusak. 

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkada 2024,” pungkasnya. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.