Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kaimana Dibatasi Selama Ramadhan 

0
Plt. Kepala Satpol PP Kaimana, Bernadus C.O. Kiruwa

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana akan melakukan pembatasan jam operasional bagi cafe dan tempat hiburan malam (HTM) selama bulan Ramadhan tahun ini atau 1445 hijriah.

Pembatasan jam operasional bagi THM itu, akan diawasi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, dengan melakukan patroli rutin.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana, Bernadus C.O. Kiruwa menuturkan, penertiban jam buka tutup THM bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim saat pelaksanaan ibadah puasa serta menjaga kondisi kamtibmas tetap aman dan damai. 

“Sesuai dengan program tetap (Protap), kami akan melakukan pengawalan dan pengawasan di Bulan Suci Ramadhan yakni pembatasan bagi jam buka tutup bagi cafe-cafe di Kabupaten Kaimana, berupa Surat Himbauan paling lambat sebelum H-1, yang dasarnya berupa perintah langsung dari Bapak Bupati Kaimana,” kata Kiruwa di ruang kerja, Selasa (05/03/24). 

Ia menambahkan, jika terbukti ada cafe atau THM yang melanggar aturan tersebut, berdasarkan bukti dan laporan warga setempat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Menurutnya, Pasal 255 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Kami juga telah membentuk tim bersama Kepolisian resort Kaimana, untuk melakukan pengamanan, saat umat muslim melaksanakan ibadah  tarawih dengan jumlah personil sebanyak 102 orang,” sebut dia. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.