KLIKPAPUA.COM,KAIMANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana di tahun terakhir masa jabatannya, kembali menetapkan 5 Peraturan Daerah yang akan dijadikan payung hukum penyelenggaran pembangunan di Kabupaten Kaimana. Tiga diantaranya merupakan usul eksekutif, sedangkan dua lainnya merupakan usul inisiatif DPRD.
Pengesahan Perda dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Frans Amerbay, SE, Selasa (21/5/2019) ini, dihadiri Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa dan jajarannya, serta tamu undangan.
Perda disahkan setelah melewati tahapan pembahasan selama dua hari berturut-turut, serta mendapat saran dan masukan baik fraksi Dewan untuk Ranperda usulan eksekutif, serta dari Pemerintah Daerah untuk Ranperda usul inisiatif DPRD.
Adapun Ranperda usul eksekutif adalah; Ranperda tentang Kampung, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah. Sedangkan usul inisiatif DPRD terdiri dari; Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Orang Asli Kaimana di Kabupaten Kaimana dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Kaimana.
Masing-masing Perda ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kaimana Nomor 17/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Kaimana terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Orang Asli Kaimana di Kabupaten Kaimana; Nomor 18/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Keputusan Nomor 19/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah, Nomor 20/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, serta Keputusan DPRD Kaimana Nomor 21/KPTS/DPRD-KMN/2019 tentang Kampung. Berita acara penetapan Perda selanjutnya ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah diwakili Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa.
Sebelumnya, pada penyampaian nota pengantar Ranperda, Wakil Bupati Ismail Sirfefa menjelaskan, Ranperda tentang Kampung diusulkan agar pemerintah dan masyarakat kampung memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penataan kampung, penyelenggaraan pemerintahan kampung, pemilihan kepala kampung, Bamuskam dan musyawarah kampung, pembangunan kampung dan kawasan perkampungan serta lainnya.
Sementara Ranperda Kawasan Tanpa Rokok diusulkan karena kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat terutama di kalangan anak dan remaja, sebagai akibat dari gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Sedangkan Perda Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah diharapkan menjadi koridor untuk menyelaraskan berbagai isu dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan di daerah secara luas.
Kesempatan yang sama, melalui nota pengantar Ranperda usul inisiatif DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaimana, Marlina Nona Lin menjelaskan, lahirnya Ranperda Penyelengaraan Pendidikan Bagi Orang Asli kaimana ini didasarkan pada adanya tinjauan langsung DPRD di lapangan dalam melihat kompleksitas masalah pendidikan dan didorong pula oleh adanya aspirasi masyrakat asli Kaimana.
Sedangkan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan lahir karena akhir-akhir ini banyak diberitakan soal kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Ada yang dipukul, disiram air panas. Kenyataan itu sangat memprihatinkan dan makin meneguhkan persepsi bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak belum bisa diselesaikan secara serius sekalipun terdapat aturan hukum dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Marlina. (iw)