DPRD Kaimana Gelar Rapat Paripurna Rancangan KUA PPAS 2024

0
Rapat peripurna rancangan KUA PPAS Tahun 2024
KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana, Senin (29/1/2024) menggelar Penyampaian  Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 di Gedung DPRD Kaimana.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Jaquilina Claudia dihadiri  Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Hasbulla Furuada, Wakil Ketua II Kasir Sanggei, Anggota DPRD Kaimana, Pimpinan OPD Kabupaten Kaimana.


Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaimana, Jaquilina Claudia dalam sambutannya mengatakan, mendasari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah DPRD memiliki fungsi yakni pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Hari ini kita ada dalam agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024,” ucapnya.

Dijelaskan, sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Kaimana telah menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS pada 25 Januari 2024.

Dijabarkan, fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara membahas KUA serta PPAS dan membahas rancangan perda APBD Kabupaten Kaimana.

Sementara Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada dalam sambutannya menjelaskan, penyusunan rancangan KUA PPAS tahun 2024, bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 77 tahun  2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Penyusunan KUA-PPAS mengacu kepada rencana kerja pembangunan daerah 2024 yang memuat kebijakan  pendapatan belanja dan pembiayaan  serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun. Arah pembangunan Kabupaten Kaimana mengacu kepada pencapaian target yang disusun sesuai visi misi RPJMD untuk tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan keadaan sosial masyarakat.

“Kami telah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS tahun 2024, yang akan kami sampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama, ” terang Hasbulla.

Ditambahkan, pendapatan daerah Kabupaten Kaimana pada rancangan Kebijakan Umum anggaran tahun 2024, dianggarkan sebesar Rp. 1.245.352.647.808,00.

Belanja Daerah Kabupaten Kaimana pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran tahun 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.391.288.769.228,00.

Pembiayaan daerah Kabupaten Kaimana tahun 2024 pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran, dianggarkan sebesar Rp. 145.936.121.420,00.

“Kami berharap semoga rancangan KUA-PPAS Kabupaten Kaimana bisa segera disepakati untuk selanjutnya dijadikan dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2024,” tutup Hasbulla.(Lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.