KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana menggelar rapat paripurna penetapan dan persetujuan serta pengesahan 5 Ranperda usul Pemerintah Daerah Daerah dan 2 Ranperda usul DPRD menjadi Perda, Senin (20/9/2021).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kaimana ini, dipimpin Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie didampingi Wakil Ketua D Jaquilina Claudia dan Wakil Ketua II Kasir Sanggei, serta dihadiri 13 anggota DPRD.
Sementara dari Pemerintah Daerah dihadiri langsung oleh Bupati Kaimana Freddy Thie sekaligus menyampaikan nota pengantar Ranperda, Wakil Bupati Hasbulla Furuada, Pj Sekda Kaimana Arsami, SE, serta para Pimpinan OPD. Hadir pula unsur Forkopimda; Kapolres Kaimana AKBP I Ketut Widiarta, SIK, Dandim 1804 Letkol Inf. Chairi Suhanda, Ketua PN Kaimana Dinar Pakpahan, SH,MH, Danyon 764/IB Letkol Inf. Dwi Dipoyono, serta pejabat yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana.
Adapun 5 Ranperda usul Pemerintah Daerah yang disampaikan Bupati Kaimana adalah; Raperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum; Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tentang Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana.
Sementara 2 Ranperda usul DPRD yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaimana, Erni Maya Epha, adalah; Ranperda tentang Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah. (iw)