Kejari Kaimana Serah Uang Pengganti Perkara Kasus PLTG ke Pemda

0
Bupati bersama pihak Kejari Kaimana pada serah terima uang ganti rugi perkara PLTG.
KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Kejaksaan Negeri Kaimana menyerahkan uang tunai pengganti perkara tindak pidana korupsi dari Terpidana kasus pematangan lahan dan talud lokasi PLTG di Desa Coa sebesar Rp.357.895.641 kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana, Senin (21/9/2021).
Dana dimaksud diterima Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana Theodorus Kiruwa diikuti penandatanganan berita acara penyerahan bersama Willy Ater, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana.
Turut menyaksikan pengembalian dana yang akan disetorkan ke Kas Daerah dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo, SH,MH dan Bupati Kabupaten Kaimana Freddy Thie.
Kajari Kaimana, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, uang pengganti yang disetorkan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2017 pada OPD Dinas PUPR untuk pekerjaan pematangan lahan dan talud PLTG dengan nilai proyek sebesar Rp.18.280.000.000.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021 Terpidana Pieter Thie bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.793.851.488,22. Sebelumnya Terpidana sudah melakukan pengembalian dana ke Kas Daerah sebesar Rp.1.435.955.847,22.
Di tempat yang sama, Bupati Kaimana Freddy Thie menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kaimana yang telah membantu pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kaimana, bukan hanya dalam menyelesaikan perkara, tetapi juga dalam menyelamatkan keuangan daerah untuk pembangunan Kabupaten Kaimana kedepannya.
“Sudah tentu kerjasama yang terbangun baik selama ini antara Pemerintah Daerah dengan pihak Kejaksaan maupun Forkopimda tetap terjalin demi kemajuan Kabupaten Kaimana. Terima kasih banyak kiranya Tuhan yang maha kuasa selalu memberkati usaha kita,” tutupnya.(iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.