Bupati Kaimana Hadiri Pengambilan Sumpah PPPK dan Serahkan SK CPNS

0
Bupati Kaimana Hadiri Pengambilan Sumpah PPPK dan Serahkan SK CPNS. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Bupati Kaimana, Hasan Achmad, menghadiri acara pengambilan sumpah dan janji 59 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 136 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung Pertemuan Krooy, Selasa (10/6/2025).

Pengangkatan PPPK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 800.1.2.5/93/IV/Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam sambutannya, Bupati Hasan Achmad menekankan bahwa sumpah dan janji yang diucapkan memiliki makna mendalam sebagai komitmen terhadap integritas, dedikasi, dan loyalitas dalam menjalankan tugas secara profesional.

“Jadilah petugas yang melayani dengan hati, cepat, tepat, dan berkeadilan kepada masyarakat, bukan sekadar menjalankan rutinitas administrasi,” tegas Bupati Hasan.

Ia juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK memiliki tugas utama sebagai pelayan publik, bukan untuk dilayani.

“Paradigma kita harus bergeser dari birokrasi yang kaku menjadi birokrasi yang melayani. Ingat, jabatan adalah amanah, bukan hak. Setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di hadapan Tuhan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata, dalam laporannya menyebutkan bahwa total pegawai yang dilantik dan menerima SK berjumlah 195 orang, terdiri dari 59 PPPK dan 136 CPNS.

Dari jumlah PPPK tersebut, 44 orang merupakan tenaga teknis, enam orang guru, dan sembilan orang tenaga kesehatan.

Onna juga mengungkapkan bahwa 121 orang merupakan lulusan terbaik dari kategori Orang Asli Papua (OAP), sementara 15 orang lainnya merupakan peraih nilai tertinggi dari kategori non-OAP.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi, Sekretaris Daerah Donald R. Wakum, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses