Bupati Freddy Serahkan Remisi Umum Untuk 43 WBP Lapas Kaimana

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana, menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

Remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie di lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Sabtu (17/08/2024).

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph S. Rumbiak, Forkopimda, Mitra Lapas serta DWP Lapas Kaimana.

Sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Bupati Kabupaten Kaimana mengatakan, remisi umum adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani hukuman.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini,” ucapnya

Ia menghimbau kepada seluruh narapidana, agar selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat,” ucapnya

Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph S. Rumbiak, memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah kabupaten Kaimana.

Dijelaskan, remisi ini merupakan langkah penting dalam proses reintegrasi sosial bagi para WBP di Lapas Kaimana, yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri.

“Jadi beberapa diantara mereka telah mendapatkan pengurangan hukuman hingga lima bulan,” tegas Kalapas Kaimana.

Melalui penyerahan remisi ini, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi seluruh warga binaan di Lapas Kaimana, untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.