BLUD KKP Kaimana Ajak Masyarakat Adat Lindungi Hiu dan Pari di Kawasan Konservasi 

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPDT) pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kabupaten Kaimana menggelar sosialisasi dan workshop inisiasi perlindungan ikan hiu, pari satwa terancam dan endemik, Rabu (18/9/2024).

Kegiatan yang melibatkan, Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia, Dinas Kelautan Provinsi Papua Barat, Pemkab Kaimana, Loka PSPL Sorong, LMA, Raja Namatota, Konservasi Indonesia (KI), dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Kaimana, Blasisus Kilmas.

Blasius mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana dengan luas 499.804,13 hektar dan taman pesisir Fakfak dengan luas 346.807,87 hektar.

Dijelaskan, berdasarkan data pemanfaatan yang diperoleh melalui Loka PSPL Sorong, terdapat 33 spesies hiu dan 9 spesies pari yang dimanfaatkan melalui kegiatan perikanan tangkap.

“Berdasarkan data tim jaga laut tahun 2021-2023, terdapat 128 nelayan ditemukan sedang melakukan penangkapan terhadap ikan hiu dan pari dalam kawasan konservasi,” ungkapnya.

Dijelaskan, mengacu kepada Keputusan Gubernur Papua Barat nomor 523/135/7/2018 tentang rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kaimana dan Keputusan Gubernur nomor 532/239/11/2018 tentang Penetapan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Taman Pesisir Teluk Berau dan Teluk Nusalasi Van Den Bosch.

Disebutkan, kegiatan pemanfaatan ikan hiu dan pari secara ekstraktif dalam kawasan konservasi tidak diperbolehkan karena merupakan salah satu target konservasi.

Terpisah itu, Kepala BLUD-UPTD Pengelolaan KKP Kaimana-Fakfak, Eli Auwe menyebutkan, ikan hiu dan pari merupakan salah satu sumber daya hayati laut yang penting untuk dijaga dan dilestarikan, memiliki peran yang sangat penting bagi ekosistem.

“Keberadaan jenis ikan hiu di suatu perairan merupakan indikator kunci kesehatan laut, konservasi bukan melarang tetapi mengatur dan mengelola,” tegasnya

Sosialisasi dan workshop ini, sebagai upaya untuk menyatukan komitmen antara pemkab Kaimana dan masyarakat adat, untuk memberikan perlindungan terhadap ikan hiu dan pari di TWP Buruway, Teluk Arguni, Kaimana, Teluk Etna dan sekitarnya. (lau)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.