BKPSDM Kaimana Siapkan Peraturan Tentang Netralitas ASN Dalam Pilkada

0
Drs. Donald R. Wakum, Kepala BKPSDM Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum mengatakan, pihaknya akan menerbitkan regulasi terkait netralitas ASN menjelang Pilkada Kaimana 9 Desember 2020.
Regulasi dimaksud nantinya akan diserahkan kepada Pimpinan OPD untuk diteruskan kepada seluruh ASN di lingkup instansi masing-masing.
“Sesuai rapat kami dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 30 Juni 2020 lalu, hadir sejumlah narasumber Ketua Bawaslu RI, perwakilan KPK, Kepala BKN disitu sudah ditegaskan bahwa UU mengamanatkan ASN harus netral,” ujar Wakum.
Adapun aturan yang wajib ditaati seorang ASN lanjut Wakum, diantaranya; ASN tidak boleh menggunakan atribut dari salah satu pasangan calon ataupun calon kepala daerah; ASN tidak boleh mengajak, mengintimidasi seseorang ataupun pihak tertentu untuk mendukung salah satu calon.
ASN dilarang untuk mendampingi bakal calon saat melaksanakan mendaftaran atau fit proper test oleh partai politik maupun pada saat pendaftaran di KPU; ASN dilarang mempromosikan orang tertentu ataupun calon kepala daerah didalam tahapan pemilihan kepala daerah.
Selain, ASN dilarang menghadiri kegiatan silahturahmi atau kegiatan apapun yang menguntungkan bakal calon; ASN juga dilarang melakukan sosialisasi atau kampanye terkait program atau visi dan misi yang diusung bakal calon.“ASN juga dilarang memberikan dukungan melalui media sosial, bahkan untuk sekedar like pun tidak boleh. Ini sudah menjadi ketentuan yang wajib ditaati oleh seluruh ASN,” tegas Wakum belum lama ini.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat turut mengawasi dan melapor jika ada ASN yang terlibat politik praktis. “Silahkan melapor kepada kami jika ada ASN yang terlibat langsung dalam politik. Tetapi laporannya harus disertai bukti,” pungkasnya. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.