KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Sebanyak 19 orang warga binaa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana mendapat Remisi (pengurangan masa tahanan) pada HUT Kemerdekaan RI ke-75. Remisi untuk para penghuni Lapas ini diserahkan oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH pada Upacara Pemberian Remisi di Halaman Kantor Lapas Kaimana, Senin (17/8/2020).
Adapun lamanya pengurangan masa tahanan yang diterima para penghuni Lapas ini cukup bervariasi. Terdiri dari; 2 orang mendapat remisi 5 bulan, 4 orang mendapat remisi 4 bulan, 14 orang mendapat remisi 3 bulan dan 5 orang mendapat remisi 2 bulan.
Masing-masing atas kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak sebanyak 16 orang, penganiayaan 1 orang, kesusilaan 1 orang, narkotika 3 orang, pembunuhan 2 orang dan korupsi 1 orang.
Remisi untuk 19 penghuni Lapas Kelas III Kaimana ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-955.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2020 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Pada penyerahan remisi dimaksud, Wakil Bupati Kaimana didampingi Kepala Lapas Kelas III Kaimana Manuel Yenusi dan jajarannya, berkesempatan meninjau tempat pembibitan dan pengembangan tanaman sayur yang dilakukan penghuni Lapas.(iw)