Terdakwa Kasus Dugaan Rudapaksa Ungkap Fakta di Sidang, Seisi Ruangan Terdiam

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com — Tim Penasihat Hukum terdakwa MA, seorang anggota Polri yang diduga melakukan pemerkosaan bersama dua rekannya terhadap seorang perempuan di Villa Bintang 5 Manokwari, menyampaikan nota pembelaan lengkap di Pengadilan Negeri Manokwari. Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pembelaan disusun berlandaskan fakta yang terungkap di persidangan melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.

Kronologi di Villa Bintang 5
Berdasarkan keterangan Penasihat Hukum MA, Patrix Barumbun Tandirerung, S.H., pada 6 November 2025, MA bersama terdakwa CR, AVT, saksi/korban P, dan sepupu korban berinisial A berada di Villa Nomor 10, Amban, Manokwari.

KTP yang dipakai untuk mendaftar atas nama P, dan biaya sewa sebesar Rp900.000 berasal dari P sendiri, ditambah Rp200.000 dari MA. Di ruang tamu, AVT mengeluarkan dua botol Whiskey Doom yang dibeli atas permintaan P. P sendiri yang menuangkan dan mengatur takaran minuman.

MA sejak awal memilih beristirahat di kamar belakang. Ia baru bergabung sekitar 30 menit setelah dipanggil berulang kali, termasuk oleh P. Selama di villa, P aktif berkomunikasi lewat WhatsApp dan merekam video kegiatan mereka. P dan MA sebelumnya tidak saling kenal; P mengetahui status MA sebagai polisi saat di dalam kendaraan.

Kepergian ke villa terjadi secara spontan. P sebelumnya menyampaikan informasi peredaran narkotika di lingkungannya, lalu meminta minuman sebagai syarat pengungkapan, yang disanggupi para terdakwa.

Rentang Waktu dan Jejak Digital Membantah Dakwaan

MA secara konsisten membantah melakukan kekerasan seksual terhadap P. Penasihat Hukum menyoroti ketidakkonsistenan keterangan P yang menyebut peristiwa terjadi saat ponselnya dipegang AVT, namun di momen lain menyebut saat sepupunya mabuk — dua waktu yang berbeda.

Saat pertama kali melapor ke polisi, P mengatakan tidak disetubuhi dan hanya minum, dan datang atas keinginan ayahnya. Belakangan di sidang, P mengaku berbohong kepada petugas karena belum mengenalnya.

Berdasarkan catatan aktivitas ponsel:
– Ponsel P dipakai AVT bermain slot pukul 13.34 WIT, dikembalikan pukul 15.11 WIT — selisih 97 menit.
– MA baru keluar dari kamar pukul 15.00 WIT, sehingga tidak berada di ruang tamu saat ponsel dipegang AVT.
– Antara pukul 15.30–17.30 WIT, P aktif berkirim pesan, merekam video, dan berinteraksi — bukan dalam keadaan diserang.
– Pukul 17.19 WIT, merekam video AVT sambil membelai wajahnya dan menyebut “sayang”. Hal ini diakui P saat dikonfrontasi.

“Terdakwa tidak berada di tempat kejadian pada waktu yang didalilkan. Bukti digital menunjukkan P aktif dan berinteraksi, bukan menjadi korban kekerasan,” tegas Patrix.

Barang Bukti yang Tidak Dihadirkan

Tidak ada saksi, termasuk sepupu P, yang melihat atau menduga adanya persetubuhan paksa. Handuk yang disebut P dipakai untuk membersihkan diri tidak pernah dijadikan barang bukti. CCTV villa yang merekam P berlari mengambil pengisi daya ponsel sebelum pulang juga tidak disita, meskipun pihak kepolisian berkunjung ke lokasi keesokan harinya. Permohonan penyitaan dan rekonstruksi dari pihak pembela pada 18 Februari 2026 diabaikan.

Keterangan Ahli dan Hasil Pemeriksaan Dipertanyakan

Ahli psikiatri yang memeriksa P menyampaikan kesimpulan berdasarkan pengakuan P semata, bukan hasil visum. Sementara dokter pemeriksa menyatakan kemungkinan peristiwa terjadi bersifat probabilitas, bukan kepastian.

Penasihat Hukum juga mempertanyakan prosedur pengambilan sampel DNA pembanding. Surat permohonan pemeriksaan tidak mencantumkan adanya sampel pembanding maupun berita acara pengambilannya. Ahli DNA mengaku hanya mengandalkan label pada kemasan.

“Jika tertulis nama lain, orang lain pun bisa dituduh. Ini celah serius dalam penegakan hukum,” ujar Patrix.

Kata Terdakwa, Seisi Ruang Terdiam

Di akhir persidangan, MA menyampaikan pembelaannya sendiri dengan tenang dan tegas, membuat seisi ruang hening.

“Jika saya terbukti bersalah, saya siap mempertanggungjawabkan. Namun jika tidak terbukti, saya mohon diberi kesempatan kembali kepada keluarga saya,” ucapnya.

Penasihat Hukum menegaskan, penegakan hukum atas kekerasan seksual patut dijunjung tinggi, namun putusan wajib berdasar bukti yang sah, bukan asumsi.(rls/*)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses