10 Unit Alat Perekam Data Transaksi Terpasang di Hotel dan Rumah Makan    

0
La Bania S.Sos, Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Sedikitnya 10 unit alat perekam data transaksi terpasang di sejumlah rumah makan dan hotel. Pemasangan alat perekam data transaksi tahap pertama yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana ini dilakukan, untuk memudahkan pihaknya melakukan monitoring terhadap besaran pendapatan untuk kepentingan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Kaimana, La Bania, S.Sos menjelaskan, monitoring terhadap penerimaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan ini merupakan tindaklanjut dari rencana aksi pemberantasan korupsi guna, sekaligus upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digagas KPK.
La Bania berharap, fasilitas ini dapat digunakan secara baik dalam rangka mendorong penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi. Ia juga mengajak masyarakat pengguna jasa agar ikut melakukan pengawasan terhadap biaya pajak yang sudah dipungut oleh penyedia jasa, baik pengelola hotel, restoran maupun pengelola tempat hiburan.
Pungutan retribusi dimaksud, agar langsung disetor ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Kaimana. “Mari kita sama-sama melakukan pengawasan guna mendorong peningkatan PAD. Caranya adalah setiap pembayaran di hotel, pembelian makanan atau minuman agar meminta struk yang diprint dari alat perekam data transaksi yang ada di tempat usaha tersebut sebagai wujud pengawasan,” ujar La Bania, Selasa (17/12/2019).
Adapun 10 unit alat perekam data transaksi dimaksud, terpasang di Hotel Bicari, Hotel Nirmala, Grand Papua Hotel, Kaimana Beach Hotel, Rumah Makan White Stone,  Rumah Makan Casuarina, Rumah Makan Coto Makassar Kampung Trikora, Rumah Makan Pangkep Krooy dan Rumah Makan Minang.
Pemasangan alat ini lanjut La Bania, merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Kaimana dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua). “PAD kuat Kaimana pasti maju,” ujarnya sembari mengucap terima kasih kepada masyarakat Kaimana yang telah berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak restoran sebesar 10% dari harga makanan.
Ia menambahkan, berdasarkan data Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK yang bisa diakses secara online menunjukkan bahwa untuk Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana menempati urutan kedua setelah Pemprov Papua Barat dengan level presentase 40% sebagai daerah yang mampu melakukan kerja tanggap, kerja cepat dan kerja tepat dalam memberikan data dan melaksanakan rekomendasi dari KPK.(iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.